blog-img-10

Keterangan : Layanan Kesehatan Terjamin dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Posted by : Administrator

Layanan Kesehatan Terjamin dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Program JKN bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program dan juga kepastian manfaat penjaminan pelayanan kesehatan sehingga diharapkan para peserta JKN bisa meningkat produktivitasnya agar dapat juga meningkatkan kesejahteraan hidup. JKN memiliki beberapa jenis kepesertaan di antaranya:

1. Pekerja Penerima Upah : Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah, di mana iurannya berhak dibayarkan sebanyak 4% oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Pekerja.

2. Peserta yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PD PEMDA): Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta JKN, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah ke dalam jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP): Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas usahanya sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. Iuran dibayarkan oleh Peserta secara mandiri.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

 

JKN memiliki beberapa manfaat yaitu:

1. Premi Terjangkau 

2. Peserta mendapatkan pelayanan bermutu dengan biaya yang wajar 

3. Kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan terjamin

4. Peserta JKN akan mendapatkan layanan imunisasi dasar, keluarga berencana, pelayanan, dan skrining kesehatan.

5. JKN dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Hak Pekerja Penerima Upah dan Kewajiban Pemberi Upah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 13, para pekerja perlu menyadari bahwa hak penerima upah dan kewajiban pemberi upah juga telah tersedia di JKN. Adapun hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja tersebut di antaranya:

1. Hak Pekerja Penerima Upah

a) Pekerja berhak didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan

b) Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan jika Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan dirinya

c) Jika Pekerja belum didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemberi Kerja, maka Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. 

2. Kewajiban Pemberi Kerja

a) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

b) Pemberi Kerja secara nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan.

c) Pemberi Kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

 

Adapun iuran kepesertaan JKN Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebagai berikut:

1) luran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja;

    b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

2) luran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, luran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Nah, sobat sehat! Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT)  Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) mengajak masyarakat di wilayah Jakarta agar memastikan hak kita sebagai karyawan sudah terpenuhi, salah satunya dengan cara mengecek secara berkala status kepesertaan JKN masing-masing.

Apabila warga Jakarta merupakan pemberi kerja, pastikan juga ya Badan Usaha sudah memenuhi kewajiban yang sudah disampaikan di atas. Sukses Jakarta untuk Indonesia!

 

Referensi:

Buku Saku BPJS Kesehatan Ebook Edisi 2023 dan website BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 13

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 30

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap