Tentang Pusdatin

KEDUDUKAN
  • 1. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah.
  • 2. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
TUGAS DAN FUNGSI
  • 1. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah mempunyai tugas membantu Dinas Kesehatan menyelenggarakan pengelolaan data dan sistem informasi urusan pemerintahan bidang kesehatan, serta kehumasan Dinas Kesehatan.
  • 2. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
    • a.pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data kesehatan;
    • b.pengolahan, penyiapan dan penyajian data kesehatan;
    • c.pelaksanaan koordinasi pemanfaatan data kesehatan;
    • d.penyelenggaraan, pembangunan dan pengembangan sistem informasi serta transformasi digital bidang kesehatan;
    • e.pelaksanaan pengintegrasian sistem informasi kesehatan;
    • f.pengelolaan kehumasan Dinas Kesehatan; dan
    • g.pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah.
SUSUNAN ORGANISASI
  • 1.Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah membawahi Subbagian Tata Usaha.
  • 2.Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
    • a.Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;
    • b.Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah; dan
    • c.Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
      • 1.melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 2.melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan dan kearsipan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 3.melaksanakan pengelolaan kepegawaian Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 4.melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 5.melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 6.melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
      • 7.melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
      • 8.melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
      • 9.melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 10.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 11.melaksanakan penatausahaan keuangan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah;
      • 12.melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah; dan
      • 13.melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap