Kebijakan Privasi Data Warehouse

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ("Kami") berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi Anda. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kami mengumpulkan, menggunakan, memproses, dan melindungi informasi pribadi dan kesehatan Anda saat Anda menggunakan aplikasi Data Warehouse ("Layanan") sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dengan menggunakan Layanan ini, Anda mempercayakan informasi yang Anda masukkan ke dalam sistem Kami. Kami memahami bahwa ini adalah tanggung jawab besar dan Kami bekerja keras untuk melindungi informasi yang kami kelola. Kebijakan Privasi ini dibuat untuk membantu Anda memahami data apa yang Kami kumpulkan dan mengapa Kami mengumpulkannya.

Kami bertindak sebagai Pemroses Data Pribadi di mana Kami melakukan pemrosesan data pribadi atas nama dan berdasarkan instruksi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) yang berperan sebagai Pengendali Data Pribadi.

Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi secara mandiri. Seluruh kegiatan pemrosesan dilakukan semata-mata untuk mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan publik yang terintegrasi melalui sistem Data Warehouse.

1. Informasi yang Kami Kumpulkan

Untuk menyediakan layanan kesehatan yang terintegrasi dan terpersonalisasi, Kami memproses data pribadi dan data kesehatan sensitif yang diperoleh dari Dinas Kesehatan atau Faskes yang berwenang. Informasi ini digunakan hanya untuk mendukung layanan kesehatan Anda.

Data yang Kami proses meliputi:

  • Data Identitas Diri:
    • Nama Pasien
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Tempat Lahir
    • Tanggal Lahir
    • Jenis Kelamin
    • Usia
    • Alamat Tinggal (sesuai domisili)
  • Data Kesehatan Sensitif (Rekam Medis):
    • Informasi kunjungan ke fasilitas kesehatan
    • Diagnosa penyakit
    • Riwayat pengobatan dan layanan medis lainnya
Pemrosesan data dilakukan secara terbatas, proporsional, dan relevan dengan tujuan pelayanan kesehatan. Kami tidak melakukan analisis atau keputusan otomatis yang berdampak hukum terhadap individu.


2. Bagaimana Kami Menggunakan Informasi Anda

Informasi yang Anda inputkan akan digunakan secara terbatas dan bertanggung jawab untuk tujuan-tujuan berikut:

  • Penyediaan Layanan Kesehatan: Tujuan utama Kami adalah untuk mengintegrasikan data kesehatan masyarakat dari berbagai fasilitas kesehatan di DKI Jakarta. Ini memungkinkan Kami untuk memberikan gambaran riwayat kesehatan yang komprehensif untuk mendukung proses perawatan.
  • Perumusan Kebijakan Kesehatan Publik: Kami menggunakan data yang bersifat agregat dan anonim (data gabungan tanpa identitas pribadi) untuk analisis statistik, pemetaan tren penyakit, dan sebagai dasar perumusan kebijakan kesehatan publik agar lebih tepat sasaran.
  • Pemenuhan Kewajiban Hukum: Untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Berbagi dan Pengungkapan Informasi

Kami menjaga kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem kami dengan sangat serius. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan data pribadi kepada pihak ketiga secara langsung. Pengungkapan hanya dilakukan berdasarkan instruksi tertulis dari Dinas Kesehatan atau Faskes, dengan tujuan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengungkapan informasi Anda hanya akan dilakukan dalam situasi berikut:

  • Antar Fasilitas Kesehatan: data yang Anda masukkan ke sistem kami (termasuk riwayat diagnosa) dapat dibagikan antar fasilitas kesehatan (Puskesmas, RSUD, RS, dan Klinik) yang terhubung dalam ekosistem Data Warehouse, namun hanya untuk tujuan kelanjutan perawatan masyarakat dan diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
  • Untuk Kebutuhan Hukum: Jika diwajibkan oleh hukum, perintah pengadilan yang sah, atau dalam situasi darurat yang mengancam jiwa, Kami dapat mengungkapkan informasi yang diperlukan kepada otoritas yang berwenang.

4. Keamanan data yang Anda masukkan ke sistem kami

Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis, fisik, dan administratif yang ketat untuk melindungi data yang Anda masukkan ke sistem kami—terutama data kesehatan sensitif seperti Diagnosa—dari akses, pengubahan, atau pengungkapan yang tidak sah.

Ini termasuk:

  • Enkripsi: data yang Anda masukkan ke sistem kami dienkripsi baik saat transit maupun saat disimpan.
  • Kontrol Akses: Akses ke data kesehatan sensitif dibatasi hanya untuk tenaga kesehatan atau petugas yang berwenang yang memiliki kebutuhan langsung untuk mengaksesnya demi perawatan Anda.
  • Audit Log dan Pemantauan: Kami mencatat setiap aktivitas akses ke data yang Anda masukkan ke sistem kami untuk memastikan akuntabilitas.
  • Data Masking: Informasi sensitif seperti identitas pasien atau nomor identifikasi akan ditampilkan secara terbatas atau disamarkan ketika digunakan untuk keperluan analisis, uji sistem, atau pelaporan agregat guna memastikan kerahasiaan data.
  • Penanganan Insiden: Pusdatin memiliki mekanisme untuk mendeteksi, melaporkan, dan menindaklanjuti insiden keamanan data kepada Pengendali Data secara tepat waktu.

5. Hak Masyarakat sebagai Pemilik Data

Anda memiliki kendali atas data pribadi Anda. Anda berhak untuk:

  • Mengakses Data: Masyarakat dapat melihat data pribadi dan riwayat kesehatan yang tersimpan dalam aplikasi Data Warehouse melalui faskes terkait atau Dinas Kesehatan.
  • Mengoreksi Data: Meminta koreksi atau pembaruan atas data identitas yang tidak akurat. (Catatan: Koreksi data rekam medis seperti diagnosa harus melalui prosedur di fasilitas kesehatan terkait).
  • Membatasi Akses: Dalam batasan yang diizinkan oleh hukum, masyarakat dapat meminta pembatasan pemrosesan data yang Anda masukkan ke sistem kami (melalui prosedur di fasilitas kesehatan terkait).
  • Menghapus data: Mengajukan penghapusan data pribadi yang tidak lagi relevan dengan tujuan pengumpulan.
  • Menarik persetujuan: Jika pemrosesan dilakukan berdasarkan persetujuan, Anda dapat menariknya sewaktu-waktu sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan atau Faskes.
6. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan, masukan, atau kekhawatiran mengenai Kebijakan Privasi ini atau cara Kami menangani data yang Anda masukkan ke sistem kami, silakan hubungi:

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta:
Alamat:
Jl. Kesehatan No 10, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160
Email: dinkes@jakarta.go.id
+62213451338 (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB) (Jum'at 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline) (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB) (Jum'at 08:00 - 16.30)

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap