Jakarta berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan partisipatif. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penyediaan berbagai kanal pengaduan yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan secara mudah, cepat, dan transparan.
Melalui kanal-kanal pengaduan ini, setiap warga Jakarta memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengawasan layanan publik dan pembangunan kota. Terdapat beberapa kategori yang dapat dipilih warga dari berbagai kalangan. Kategori tersebut adalah kanal aplikasi Jaki, kanal tatap muka, kanal berbasis sosial media, dan kanal surat elektronik.
Jaki merupakan superapp milik DKI Jakarta yang artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Di antara berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor dapat menjadi kanal pengaduan warga. Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui playstore atau appstore, kemudian memasangnya di smartphone. Untuk melaporkan masalah di Jakarta, warga dapat masuk ke dalam aplikasi dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi. Laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!
Jika warga memiliki akun X, warga dapat melaporkan permasalahan di Jakarta dengan membuat deskripsi masalah dan menyebut akun @DKIjakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.
Warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS atau aplikasi WhatsApp dan mengirimkannya ke 08111272206.
Selain media sosial milik DKI Jakarta, media sosial gubernur dan wakil gubernur, baik X maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
Warga dapat menyampaikan deskripsi permasalahan melalui Aspirasi Publik Media Massa.
Bagi warga yang ingin melaporkan masalah langsung ke Balai Kota, datangi alamat berikut: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.
Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.
Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) merupakan Whistle Blowing System Kota Jakarta. Warga Jakarta dapat melaporkan segala bentuk pengaduan yang meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, pelanggaran administratif, korupsi kolusi nepotisme, dan pelanggaran disiplin pegawai. Warga dapat membuat pengaduan melalui sipadu.jakarta.go.id
Pengaduan yang telah masuk ke dalam kanal pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta, Anda akan mendapatkan kode laporan. Warga dapat memantau bagaimana pemerintah DKI Jakarta menindaklanjuti masalah yang telah dilaporkan, melalui crm.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI.
Satu laporan dari warga sangat penting dan berharga. Dengan laporan warga, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih tanggap menghadapi permasalahan, nyaman, aman, serta bersih.
Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta
10160
+62213451338
(Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
(Jum'at 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline)
(Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
(Jum'at 08:00 - 16.30)
dinkes@jakarta.go.id