Platform Jakarta Berjaga – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Tanggal: Senin, 30 Juni 2025
- Pendahuluan
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (“Kami”) berkomitmen untuk melindungi dan
menjaga kerahasiaan data pribadi pengguna dalam platform Jakarta Berjaga. Kebijakan
ini menjelaskan bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan
dilindungi sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU
PDP).
- Data Pribadi yang Dikumpulka
Dalam penggunaan aplikasi Jakarta Berjaga, kami
mengumpulkan data pribadi pengguna,
termasuk namun tidak terbatas pada:
- Nama lengkap
- Alamat email
- Nomor handphone
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Tinggi dan berat badan
- Informasi aktivitas harian (jumlah langkah)
- Asal instansi atau kategori kepesertaan
- Tujuan Pengolahan Data Pribadi
Data pribadi dikumpulkan dan diproses untuk tujuan:
- Mengelola dan memverifikasi kepesertaan dalam program "Tantangan 7500
Langkah".
- Memberikan pengalaman pengguna yang personal dan relevan.
- Melakukan evaluasi kesehatan berbasis data.
- Keperluan dokumentasi dan pelaporan kegiatan internal Dinas Kesehatan.
- Dasar Hukum Pengolahan Data
Pengolahan data pribadi ini dilakukan berdasarkan:
- Persetujuan eksplisit dari pengguna saat mendaftar.
- Pelaksanaan tugas pelayanan publik oleh Dinas Kesehatan.
- Kebutuhan pelaporan dan perencanaan kesehatan masyarakat digital.
- Penyimpanan dan Keamanan Data
- Data disimpan dalam server yang aman dan diawasi oleh tim teknis internal
Pusdatin Dinas Kesehatan.
- Kami menerapkan pengamanan teknis dan organisasi, termasuk enkripsi, kontrol
akses, dan pemantauan aktivitas sistem.
- Data tidak akan disimpan melebihi jangka waktu yang diperlukan untuk tujuan
pengolahan.
- Hak Pengguna
Pengguna berhak untuk:
- Mengakses dan memperbarui data pribadinya.
- Menarik persetujuan pengolahan data pribadi.
- Meminta penghapusan data sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan pengaduan terkait pelanggaran pelindungan data ke otoritas
pengawas.
- Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Kami tidak akan membagikan data pribadi
pengguna
kepada pihak ketiga, kecuali:
- Atas dasar perintah perundang-undangan atau pengadilan.
- Untuk kepentingan pengolahan sistem yang dibutuhkan dan disetujui pengguna.
- Dengan mitra teknologi yang terikat perjanjian pelindungan data yang setara.
- Perubahan Kebijakan Privasi
Kebijakan ini dapat diperbarui secara berkala. Setiap
perubahan akan diinformasikan kepada pengguna melalui situs resmi Dinas
Kesehatan
DKI Jakarta.
- Alamat
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait pelindungan
data
pribadi, silakan hubungi:
Pusat Data dan Informasi – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160
- Kontak
+62213451338 (Telepon)
(Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
(Jum'at 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline)
(Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
(Jum'at 08:00 - 16.30)