Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/SE/2025 tentang Pelaksanaan Tahapan Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga dan Tahapan Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Sebagai Petugas Layanan Kesehatan Warga. Dinas Kesehatan membuka kesempatan kepada Pelamar yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Layanan Kesehatan Warga melalui Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi di wilayah masing-masing.
Rincian pengumuman terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini, sesuai dengan formasi pada Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi yang dituju.
Lihat SE Kepala Dinas Kesehatan
Kontak Person : 087729391012 / 087853618380
Unduh File Pengumuman Pendaftaran Sudinkes Jakarta PusatKontak Person : 081213928139
Unduh File Pengumuman Pendaftaran Sudinkes Jakarta UtaraKontak Person : 081216709531
Unduh File Pengumuman Pendaftaran Sudinkes Jakarta BaratKontak Person : 087767801229
Unduh File Pengumuman Pendaftaran Sudinkes Jakarta SelatanKontak Person : 085285543525
Unduh File Pengumuman Pendaftaran Sudinkes Jakarta TimurKontak Person : 082210746939
Unduh File Pengumuman Pendaftaran Sudinkes Kepulauan SeribuPendidikan minimal SMA/SMK sederajat | |
Usia 18 - 45 tahun Berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan September 2025 |
|
Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili sesuai dengan wilayah kecamatan yang dilamar (ditunjukan dengan surat keterangan domisili) | |
Mengikuti Pelatihan setelah dinyatakan lulus semua tahapan rekrutmen |
Melakukan perawatan langsung kepada lansia/warga di rumah dengan kondisi keterbatasan fisik | |
Membantu aktivitas dasar sehari-hari bagi lansia/warga | |
Melakukan pemantauan pengobatan lansia/warga | |
Melakukan pemantauan dan melaporkan kondisi kesehatan | |
Melakukan pendampingan dan memberikan dukungan emosional | |
Membantu rujukan ke fasilitas kesehatan | |
Melakukan dukungan dan pendampingan keluarga | |
Melakukan edukasi kepada lansia/warga dan keluarga | |
Melakukan pendataan dan pemetaan sasaran | |
Melakukan penilaian tingkat kemandirian aktivitas kehidupan sehari-hari | |
Melaksanakan tugas lapangan lainnya di bidang kesehatan |
*Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian informasi, maka acuan yang digunakan adalah Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen sebagaimana tercantum dalam SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/SE/2025
Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta
10160
+62213451338
(Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
(Jum'at 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline)
(Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
(Jum'at 08:00 - 16.30)
dinkes@jakarta.go.id