blog-img-10

Keterangan : Kasus AKI, Kemenkes: Hindari Penggunaan Obat Sirup Pada Anak!

Posted by : Administrator

Kasus AKI, Kemenkes: Hindari Penggunaan Obat Sirup Pada Anak!

Hingga akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan RI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menerima laporan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) secara signifikan. Kasus tersebut menyerang anak berusia di bawah 5 tahun. Pihak Kemenkes RI saat ini terus melakukan penelusuran mengenai penyebab kasus ini. Per tanggal 18 Oktober 2022,tercatat kasus sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian 99 anak.

Kementerian Kesehatan membentuk satuan tugas untuk meneliti penyebab kasus ini, dengan beranggotakan dari  BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri

Dari pemeriksaan awal, diketahui dari sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien , ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah melakukan langkah konservatif dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.  Isinya yaitu meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup termasuk vitamin, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Mengenai Surat Edaran tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh upaya investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Hal ini bagian dari pencegahan dan mitigasi risiko untuk mencegah penambahan kasus lebih lanjut. Kami mendukung penuh upaya investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes RI dalam menyelidiki berbagai dugaan penyebab gangguan ginjal akut atipikal ini, yang bisa juga tidak hanya disebabkan oleh satu penyebab, tetapi beberapa penyebab lainnya,” lanjut dr. Dwi Oktavia.

Lanjutnya, dr. Dwi Oktavia mengatakan jika  para orang tua menemukan anak terutama yang masih berusia balita mengalami keluhan demam, maka sebelum memberikan obat penurun panas, orang tua juga dapat mencoba menurunkan demam dengan memberikan kompres air hangat. Tatalaksana awal demam pada anak yang dapat dilakukan orang tua di rumah antara lain dengan memberikan kebutuhan cairan yang cukup, terapkan pola hidup sehat, konsumsi makanan lengkap dengan gizi seimbang, dan hindari konsumsi obat-obatan golongan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

“Jika anak sakit, terutama bergejala demam, diare/muntah, nyeri perut, batuk/pilek segera datang ke Puskesmas Kecamatan di DKI Jakarta untuk dilakukan tatalaksana awal keluhan. Jika keluhan tidak membaik dalam 2-3 hari, harap kembali berobat ke Puskesmas untuk dilakukan deteksi dini gangguan ginjal akut atipikal,”tutup dr. Dwi.

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap