blog-img-10

Keterangan : HTTS 2022: Kenali Tujuh Kawasan Tanpa Rokok

Posted by : Administrator

HTTS 2022: Kenali Tujuh Kawasan Tanpa Rokok

Di bungkus rokok memang tertulis angka 18+ yang artinya bagi berusia 18 tahun ke atas boleh mengonsumsi rokok. Namun, remaja kini ada yang kurang peduli dengan himbauan tersebut. Kehidupan remaja itu unik, yang mana di masa ini mereka sedang mencari jati diri, mencari pengakuan di hadapan siapapun. Sehingga, mau tidak mau, jika ia tidak diarahkan ke yang benar, salah satu yang ia coba adalah rokok. Karena menurut anak remaja, merokok dapat membuat diri mereka terlihat macho, itu kata mereka ya Sobat Sehat! Merokok pun tidak memikirkan lokasi, ketika bibir terasa “asam”, disitu mereka mengeluarkan rokok dan koreknya, menghisap dan membuang asapnya kesana kemari.

“Padahal sudah ada Pergub/Perda tentang pelarangan merokok seperti: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat yang ditetapkan. Di kita, Puskesmas Kecamatan Matraman, peraturan itu betul-betul dilaksanakan. Semua tenaga disini tidak boleh merokok. Jika ada yang kedapatan merokok secara langsung, maka akan di denda Rp 500.000,” ucap dr. Rita Anggraini, MKM., Kepala Puskesmas Kecamatan Matraman.

Oleh karena itu anak-anak harus melihat rule model mereka seperti apa. Ini kembali lagi ke peran orang tuanya dan guru-guru mereka. Panutan mereka harus menjadi pribadi yang baik, kemudian ditambah lagi untuk tidak terpengaruh lingkungan yang buruk. Kalau orang tua dan para guru kuat dalam mengedukasi mereka tentang bahaya merokok, maka mereka (anak-anak dan remaja) akan menjadi generasi yang tangguh, tidak mudah terpengaruh untuk merokok.

Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif, sehingga dampak yang ditimbulkan akan sama. Perokok pasif menghirup langsung asap rokok, sehingga asap tersebut langsung masuk ke tubuh. Bahkan pada anak-anak yang jika menghirup asap rokok, akan berakibat pada tumbuh kembang anak serta kesulitan belajar, yang berakibat pada tingkat kecerdasan sang anak.

Puskesmas Kecamatan Matraman memiliki Poliklinik Upaya Berhenti Merokok “Cemara”. Poli UBM ini membantu siapapun yang perokok aktif untuk berhenti merokok, dengan metode Spiritual Emosional Freedom Technique (SEFT) yaitu teknik terapi yang menggabungkan sistem energi tubuh dan terapi spiritualitas dengan metode tapping pada 18 titik kunci di sepanjang 12 jalur energi tubuh. Selain memberikan edukasi, mengukur kandungan CO tubuh, pasiennya akan terus dimonitor sejauh mana kemajuan pengobatannya.[bersambung]

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap