blog-img-10

Keterangan : Pemutakhiran Data Penyelenggaraan RME di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Posted by : Administrator

Pemutakhiran Data Penyelenggaraan RME di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik" dan pasal 45 menyebutkan bahwa “Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023”, serta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, maka Rumah Sakit, Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya dihimbau agar segera melakukan pemutakhiran data RME. Adapun cara untuk melakukan pemutakhiran data RME sebagai berikut:

1. Bagi Rumah Sakit, agar segera melakukan pemutakhiran data SIMRS di aplikasi RS online (https://sirs.kemkes.go.id/fo) pada form SIMRS (https://sirs.kemkes.go.id/fo/formsimrs).

 

2. Bagi Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi, agar segera melakukan pemutakhiran data RME di aplikasi Registrasi Fasyankes (https://registrasifasyankes.kemkes.go.id) pada form RME (https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/pm/index_data_rme).

 

3. Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya, agar segera melakukan pemutakhiran data RME di aplikasi Data Fasyankes Online (https://dfo.kemkes.go.id), yaitu:

a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada form RME (https://dfo.kemkes.go.id/Puskesmas/rme).

b. Laboratorium Kesehatan pada form RME (https://dfo.kemkes.go.id/Lab).

c. Klinik Kesehatan pada form RME (https://dfo.kemkes.go.id/Klinik).

 

4. Petunjuk Teknis Aplikasi terlampir pada tautan https://link.kemkes.go.id/juknisAplikasiYankes2023.

 

Yuk sobat sehat, segera lakukan pemutakhiran data RME!

Apabila ingin berkonsultasi dan lebih mengetahui informasi selengkapnya dapat menghubungi Tim Kerja Informasi dan Humas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui email infomonev.yankes@gmail.com.

Sukses Jakarta untuk Indonesia!

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap