blog-img-10

Keterangan : Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Posted by : Administrator

Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Jakarta, 27 April 2026 – Otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan secara luas sejak era reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh setiap tanggal 25 April ditetapkan untuk mengenang momentum penguatan desentralisasi dan komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian daerah. Oleh karena itu untuk memperingati hari tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Savitri Handayana, memimpin jalannya kegiatan dengan khidmat. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, yang mencerminkan pentingnya kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal guna mendukung terwujudnya cita-cita besar bangsa Indonesia.

Dalam amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dibacakan oleh inspektur upacara, disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang baik, tujuan pembangunan nasional tidak akan tercapai secara optimal.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan juga menyampaikan sejumlah hal strategis yang perlu menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak, baik di pusat maupun di daerah, dalam mengharmoniskan gerak langkah pada tataran implementasi. Hal tersebut meliputi Program Kerja Prioritas Nasional yang terbagi ke dalam delapan klaster, yakni kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan desa; serta penurunan kemiskinan. Selain itu, diperlukan reformasi birokrasi berbasis outcomes yang diperkuat dengan digitalisasi terintegrasi dan inovasi daerah, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.

Kolaborasi antar daerah juga menjadi hal penting, mengingat dalam praktiknya masih sering dijumpai kecenderungan daerah berjalan sendiri-sendiri dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan tanpa memperhatikan interkonektivitas dengan wilayah lain di sekitarnya. Di samping itu, peningkatan layanan dasar dan pengentasan ketimpangan, serta penguatan stabilitas dan ketahanan daerah, turut menjadi fokus utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

“Kolaborasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional memerlukan komitmen bersama mengenai prioritas pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucap Savitri.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa upaya peningkatan kapasitas daerah menjadi prioritas melalui beberapa langkah, yaitu penguatan sumber daya manusia aparatur melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi, kerja sama dengan perguruan tinggi, serta pemberian beasiswa. Selain itu, peningkatan kapasitas keuangan daerah dilakukan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah, penerapan APBD berbasis kinerja, serta kerja sama dengan perbankan guna membuka akses pembiayaan alternatif. Sementara itu, penguatan kelembagaan dan tata kelola dilakukan melalui reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Menutup amanatnya, inspektur upacara menyampaikan harapan agar semangat otonomi daerah terus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik.

“Saya ucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026. Semoga semangat otonomi daerah senantiasa menjadi motor penggerak bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih baik,” tutupnya. [AA]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap