blog-img-10

Keterangan : Dalam Upaya Percepatan Penanganan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Puskesmas

Posted by : Administrator

Dalam Upaya Percepatan Penanganan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lakukan Penyesuaian Nomenklatur Puskesmas

Jakarta, 4 Oktober 2023 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) berdasarkan acuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Sebelumnya, di jajaran Dinas Kesehatan terdapat Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan, maka kini berubah menjadi Puskesmas (untuk tingkat kecamatan) dan Puskesmas Pembantu (untuk tingkat kelurahan).

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan diharapkan dapat lebih terkonsentrasi untuk percepatan penanganan kesehatan masyarakat di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Selasa (03/10).

"Pemprov DKI tidak pernah mengubah nama. Tetapi, nomenklaturnya disesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 tahun 2019, bahwa setiap kecamatan diwajibkan memiliki Puskesmas. Jadi jika masyarakat mengalami sakit ringan, seperti flu, tidak terlalu jauh untuk datang ke Pustu di kelurahan tempat domisilinya. Sedangkan, jika mengalami sakit berat, dapat dirujuk ke Puskesmas (kecamatan)," ujar Heru.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati menuturkan, selain Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, juga terdapat Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Center. Hal ini ditujukan sebagai upaya menghadirkan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. 

"Berbeda dengan Puskesmas, UKM Center akan berkonsentrasi memberikan layanan kesehatan non medis, seperti mengantisipasi kekurangan gizi, pencegahan penyakit menular, hingga tindakan promotif dan preventif untuk kesehatan masyarakat," pungkas Ani.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa lokasi ketersediaan UKM Center saat ini hadir di beberapa wilayah yang dijadikan pilot project di antaranya Kelurahan Jati di Jakarta Timur, Kelurahan Johar Baru di Jakarta Pusat, Kelurahan Kebon Bawang di Jakarta Utara, Kelurahan Pegadungan di Jakarta Barat, dan Kelurahan Lenteng Agung di Jakarta Selatan. 

"Ke depan, kami akan memperbanyak UKM Center di kelurahan, dengan mencari tempat atau aset Pemda yang cocok dan bisa dimanfaatkan sebagai UKM Center. Apabila ada warga yang terkena DBD, maka Ketua RT cukup datang ke UKM Center untuk meminta bantuan pengasapan atau fogging. Begitu juga penyakit menular lainnya seperti TBC, maka UKM Center akan turun ke rumah-rumah untuk mencegah meluasnya penularan," tutup Plt. Kepala Dinas Kesehatan.

Sumber: https://www.beritajakarta.id/siaran-pers/provinsi/read/4389-SP-HMS-10-2023

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap