blog-img-10

Keterangan : Stop Konsumsi Obat Sirup Untuk Sementara Bagi Anak!

Posted by : Administrator

Stop Konsumsi Obat Sirup Untuk Sementara Bagi Anak!

Di tengah merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injuri [AKI], Kementerian Kesehatan  RI mengeluarkan kebijakan antisipasi dalam pencegahan gangguan ginjal pada anak. Kebijakan tersebut berupa penghentian sementara pemberian obat sirup/cair kepada anak jika sakit.

“Masyarakat diminta untuk pengobatan anak, tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan Tenaga Kesehatan,” tulis Kemenkes RI dalam informasinya.

Informasi ini bersifat mutlak dan berlaku hingga hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Sebagai alternatif bagi orang tua yang ingin mengobati anaknya, dapat menggunakan bentuk sediaan lainnya seperti tablet, kapsul, suppositoria [anal] atau injeksi/suntik. Pengobatan alternatif lainnya juga wajib mendapatkan persetujuan dari Tenaga Kesehatan.

Selain menghentikan penggunaan obat cair, orang tua juga wajib waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal dengan melakukan pemantauan urin anak. Penurunan jumlah air seni atau urin serta frekuensi buang air kecil, menjadi salah satu gejala gangguan ginjal akut pada anak. Ayah dan Bunda bisa melakukan pemantauan dengan tips berikut.

Jika anak mengalami gejala di atas, orang tua wajib membawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Upaya pencegahan lainnya bisa dilakukan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi air putih cukup, memasak makanan hingga matang dan konsultasi dengan Tenaga Kesehatan jika ingin mengonsumsi obat-obatan.

 

Sumber: Kemenkes RI

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap