blog-img-10

Keterangan : Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Bukti Tertulis Keamanan Pangan

Posted by : Administrator

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Bukti Tertulis Keamanan Pangan

Apa Itu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2025, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.

SLHS merupakan salah satu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pada sektor kesehatan. PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau produk pada tahap operasional dan/atau komersial. Melalui sertifikat ini, pemerintah memastikan bahwa Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) telah menerapkan prinsip higiene dan sanitasi serta memenuhi persyaratan keamanan pangan sehingga pangan yang diolah dan disajikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

 

Siapa yang Wajib Memiliki SLHS?

SLHS wajib dimiliki oleh pelaku usaha Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipersyaratkan sesuai tingkat risiko dan skala usahanya. Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:

No KBLI Judul/Ruang Lingkup Tingkat Risiko Usaha berdasarkan Skala Usaha
Mikro Kecil Menengah Besar
1 56101 Restoran

Menengah Rendah (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

2

56103

Kedai Makanan

Menengah Rendah (Label HSP)

Menengah Rendah (SLHS)

-

-

3

56210

Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu

Menengah Rendah (Label HSP)

Menengah Rendah (Label HSP)

Menengah Tinggi (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

4

56290

Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

Menengah Rendah (Label HSP)

Menengah Rendah (Label HSP)

Menengah Tinggi (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

5

56303

Rumah Minum/Kafe

Menengah Rendah (Label HSP)

Menengah Rendah (SLHS)

Menengah Rendah (SLHS)

Menengah Rendah (SLHS)

6

68120

Kawasan Pariwisata

-

-

Tinggi (SLHS)

Tinggi (SLHS)

7

11052

Industri Air Minum Isi Ulang (Depot Air Minum)

-

Menengah Tinggi (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

Menengah Tinggi (SLHS)

 

Persyaratan Pengajuan SLHS

Pelaku usaha yang akan mengajukan SLHS perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1 Dokumen perizinan berusaha jasa pangan.
  - Dokumen perizinan berusaha dapat berupa  NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Dokumen pemeriksaan mandiri menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
  - Formulir IKL disesuaikan dengan jenis TPP.
  - Standar nilai hasil IKL adalah minimal 80.
3 Sertifikat pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (KPSS).
  - Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi DAM atau sertifikat kompetensi kerja bagi pengelola/penanggung jawab TPP.
  - Sertifikat kursus penjamah pangan/operator DAM dan jumlahnya sesuai ketentuan (minimal 50%), atau sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi.
  - Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan KPSS secara gratis setiap bulan bagi pelaku usaha TPP.
4 Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator DAM.
5 Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) untuk pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau Iaboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
  - Meliputi parameter biologi dan kimia, uji pemeriksaan laboratorium juga termasuk pada air yang digunakan untuk pengolahan pangan olahan siap saji.
  - Parameter biologi berupa Escherichia coli.
  - Parameter kimia berupa formalin, boraks, rhodamine B dan/atau metanil yellow sesuai dengan faktor risiko pangan, serta disesuaikan dengan jenis pangan yang berpotensi atau diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
  - Khusus uji laboratorium kualitas air minum produksi DAM menggunakan pemeriksaan Escherichia coli yang diambil dari hasil pengolahan produksi pelaku usaha DAM. Dalam pengajuan persyaratan, Pelaku usaha DAM juga wajib melampirkan hasil uji laboratorium dari pelaku usaha penyedia air baku untuk produksi DAM sesuai ketentuan standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk parameter wajib air minum yang ditetapkan Menteri.
  - Pelaku usaha berkoordinasi dengan petugas laboratorium/tenaga sanitasi lingkungan/petugas kesehatan lingkungan/petugas kesehatan yang terlatih untuk pengambilan/pemeriksaan sampel pangan olahan siap saji.
  - Hasil uji pemeriksaan laboratorium berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal hasil pemeriksaan.

 

Tata Cara Pengajuan SLHS

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu PB UMKU dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan oleh petugas berwenang. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, akan diterbitkan rekomendasi oleh Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta sebagai dasar penerbitan SLHS.

Jangka waktu penerbitan SLHS adalah 30 (tiga puluh) hari apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada perbaikan.

Masa Berlaku SLHS

SLHS berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SLHS berakhir agar usaha tetap memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Manfaat Memiliki SLHS

Kepemilikan SLHS menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan higiene dan sanitasi pangan sehingga produk yang dihasilkan lebih aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, SLHS juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

1 Meningkatkan kepercayaan konsumen;
2 Memperkuat citra dan kredibilitas usaha;
3 Mendukung penerapan keamanan pangan secara berkelanjutan; dan
4 Meningkatkan daya saing serta peluang pengembangan usaha.

 

Informasi dan Pendampingan SLHS

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan SLHS dapat diperoleh melalui tautan bit.ly/infopengajuanslhs atau dengan scan barcode di bawah ini.

Pelaku usaha yang memerlukan pendampingan juga dapat berkonsultasi ke Puskesmas setempat atau menghubungi Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan wilayah usahanya. [Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta]

 

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, lengkapi persyaratannya dan segera ajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)!

 

Referensi:

1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap