blog-img-10

Keterangan : Penggunaan Obat Sirup Diperbolehkan Dengan Resep

Posted by : Administrator

Penggunaan Obat Sirup Diperbolehkan Dengan Resep

Tenaga Kesehatan di Faskes dapat meresepkan 156 obat dengan jenis sirup. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, sebanyak 156  obat tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dana tau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai serta sudah sesuai dengan rekomendasi Badan POM. Ia juga mengatakan Tenaga Kesehatan dapat meresepkan obat sesuai pengumuman dari BPOM RI.

“Tenaga Kesehatan di Faskes dapat meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A,” ucap dr. Syahril.

Tenaga Kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“Dua Belas obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya dapat di baca disini

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan edukasi seputar upaya pencegahan penyakit ginjal akut misterius secara luas kepada Seluruh masyarakat termasuk diantaranya kader Posyandu, Dasawisma, Jumantik, PKK, FKDM dan pengurus RT/RW. Selain itu, Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Pusat juga menyisir setidaknya kepada 200 apotek dan toko obat yang beroperasi di wilayahnya. Dalam penyisiran tersebut, seluruh pemilik toko obat dihimbau untuk sementara waktu tidak memajang  obat-obatan sirup Pereda panas anak di etalase.

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap