Pemutahiran Informasi Data Fayankes Online (DFO) dan Rekam Medik Elektronik (RME) Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jakarta, 7 Maret 2024 - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati membuka Kegiatan Pemutakhiran Informasi Data Fasyankes Online (DFO) dan Rekam Medik Elektronik (RME) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ani menyampaikan RME merupakan implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Diah Budiasih dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, bahwa Rumah Sakit, Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik dan dihimbau segera melakukan pemutakhiran data RME paling lambat 31 Desember 2023.
Pemberikan sanksi administratif akan diberikan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang tidak menyelenggarakan RME dan Integrasi Satu Sehat.
Haidar Istiqlal dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengatakan Aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) adalah integrasi aplikasi yang digunakan oleh Fasyankes untuk melakukan update data dengan periode setiap saat atau waktu tertentu di lingkungan Kemenkes.
Pemutakhiran Data Fasyaskes Online (DFO) bermanfaat dalam hal rekomendasi proses status akreditasi, proses izin berusaha dan pengisian Rekam Medik Elektronik (RME) bagi fasyankes.