blog-img-10

Keterangan : Menu Baru Khusus Permohonan Penelitian di Website PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Posted by : Administrator

Menu Baru Khusus Permohonan Penelitian di Website PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Permohonan Informasi Publik Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di Provinsi DKI Jakarta saat ini menjadi satu pintu melalui Sistem Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID Provinsi DKI Jakarta dan/atau PPID Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.

Melalui Surat Keputusan (SK) tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuat menu baru di website PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta https://ppid-dinkes.jakarta.go.id khusus untuk permohonan penelitian. Ini dikarenakan permohonan Informasi Publik di luar permohonan penelitian saat ini telah terintegrasi ke dashboard PPID Pemprov DKI Jakarta.

Pemohon penelitian harus melengkapi berbagai persyaratan dokumen yang lebih rinci sebagai syarat diizinkan melakukan penelitian sehingga berbeda dari permohonan informasi publik (lainnya). Semua dokumen persyaratan dalam format PDF dapat langsung diunggah melalui website PPID Dinas Kesehatan menu Form Permohonan Penelitian.

Dokumen persyaratan tersebut antara lain: (1) Proposal Penelitian; (2) KTP/KITAS Peneliti Utama; (3) Surat Keterangan Kaji Etik (Penelitian dengan subjek manusia baik dari bidang kesehatan, epidemiologi atau klinik, maupun dari bidang pendidikan (termasuk pendidikan dini), serta bidang psikologi dan marketing); (4) Kuesioner Wawancara; (5) Surat Rekomendasi Penelitian dari PTSP (untuk penelitian bukan dalam rangka tugas akhir dan bukan bersumber dari anggaran APBN dan APBD); (6) Izin Riset/Klirens Etik Riset (untuk peneliti pihak asing yang akan melakukan kegiatan riset di Indonesia); (7) Surat Keterangan Penelitian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI (Penelitian dengan lingkup Nasional/melibatkan lebih dari 1 provinsi); (8) Menyerahkan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani (materai 10 ribu) akan menyerahkan laporan hasil penelitian beserta rekomendasi kebijakan dari hasil penelitian (format tersedia).

Menu Form Permohonan Penelitian dapat langsung diakses melalui link https://ppid-dinkes.jakarta.go.id/form_permohonan_penelitian dan untuk mengetahui sampai di mana status permohonan penelitian dapat dicek melalui menu Cek Status Permohonan melalui link https://ppid-dinkes.jakarta.go.id/cek_status_penelitian. Sedangkan Permohonan Informasi Publik (lainnya) dapat diakses di menu yang sama di website PPID Dinas Kesehatan melalui menu Form Permohonan Informasi https://ppid-dinkes.jakarta.go.id/form_permohonan_informasi dan untuk mengetahui sampai di mana permohonan informasi dapat melalui menu Cek Status Permohonan melalui link https://ppid-dinkes.jakarta.go.id/cek_status_informasi

Demikian info terkini tentang permohonan penelitian melalui website PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut, yuk pantau kanal media sosial Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui instagram kami @dinkesdki.

Sukses jakarta untuk Indonesia!

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap