blog-img-10

Keterangan : Melirik Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman (Bag. 2)

Posted by : Administrator

Melirik Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman (Bag. 2)

Setelah sukses menggaet RT 3 – RT 6 sebagai kampung tanpa asap rokok, dukungan terus mengalir dari Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Kecamatan Matraman. Ketua RW 6 tersebut mengatakan bahwa bantuan yang diterima sangat besar. Hal ini diperkuat dengan dukungan konseling maupun dukungan teknis lainnya yang berasal dari Puskesmas Kecamatan Matraman dan Puskesmas Kelurahan Kayu Manis. Menariknya, dukungan ternyata juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI yang  selalu memberikan masukan mengenai KTR disini.

“Kampung Tanpa Asap Rokok ini sudah berjalan 2 tahun. Mulanya pelatihan yang kami terima difasilitasi oleh Puskesmas Kecamatan Matraman dan berlangsung dari tanggal 3 – 6 November 2020. Kemudian di tahun 2021 tercetuslah paparan mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok, yang didukung penuh oleh Karang Taruna dan warga terutama para ibu yang suaminya perokok,” paparnya.

Sebagai pengawas kebijakan, Bapak Sukaria menunjuk beberapa pihak sebagai Satuan Tugas (Satgas), yaitu para Ketua RT, Dasawisma, Jumantik dan PKK.

“Ketua RT wajib memantau setiap warganya yang perokok berat. Jika warganya terbukti merokok atau tercium asap rokok di rumahnya, maka akan dikenai sanksi. Sanksi pertama hingga ketiga berupa teguran. Jika sanksi teguran tidak diindahkan, maka perokok akan dikenai denda berupa pengadaan tanaman pot seharga 50 ribu, sebagai berupa penghijauan kampung,” lanjut Pak Sukaria.

Jika dilihat seperti di foto, pertama kali masuk ke Kawasan Kampung KTR kita akan disuguhi mural “Lawan Asap Rokok”. Mural ini ternyata bukan sekedar gambar hiasan, namun menjadi media untuk memperingatkan warga atau tamu yang masuk ke kampung KTR agar tidak merokok di kawasan tersebut. Jika masih memang ditemukan perokok di kawasan tersebut, maka pelaku akan diberi peringatan dan wajib diketahui oleh keempat RT Kampung KTR.

“Memang kita tidak bisa memaksa seseorang untuk berhenti merokok saat itu juga. sehingga di kampung kita ini masih ada perokoknya. Perlu diketahui setiap rumah di kampung KTR ini tidak boleh menyediakan asbak. Kalau suaminya merokok di kamar mandi, ya terserah. Tapi kalau di ruang tamu atau di kamar, siap-siap satgas kita dengan indera penciuman tajam akan mengetahuinya. Itu makanya terkadang mereka (Perokok) cerita, kalau untuk menghisap rokok mereka tidak berani di rumah, hanya jika berada di kantor atau tempat kerja saja,” tuturnya.

Alhasil, kampung bebas asap rokok ini kini terlihat sangat bersih, dengan banyaknya tanaman hijau, bebas puntung rokok, tidak ada asap maupun bau rokok sehingga terasa lebih sejuk dan menjamin kesehatan warganya. [prm/hms]

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap