blog-img-10

Keterangan : Kabar baik! Lansia Kini Bisa Diberikan Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Lengkap

Posted by : Administrator

Kabar baik! Lansia Kini Bisa Diberikan Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Lengkap

Kabar baik untuk masyarakat DKI Jakarta! Jika sebelumnya vaksin booster baru bisa didapatkan setelah jeda minimal 6 bulan dengan vaksinasi dosis kedua, kini interval waktu penerimaan vaksin booster dipersempit menjadi 3 bulan saja. Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan terbaru mengenai vaksinasi booster, khusus untuk kelompok Lansia atau berusia di atas 60 tahun.

Peraturan tersebut termaktub di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia

Lebih lanjut, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022. Isi surat edaran tersebut yakni;

  1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia> 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap
  2. Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI
  3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
  4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
  5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan, mengingat faktor risiko COVID-19 yang tinggi. Masyarakat yang belum melaksanakan dosis lengkap dan booster, agar dapat melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau sentra vaksinasi terdekat.[prm/hms]

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap