blog-img-10

Keterangan : HTBS 2022: Investasi Untuk Eliminasi TBC, Selamatkan Bangsa

Posted by : Administrator

HTBS 2022: Investasi Untuk Eliminasi TBC, Selamatkan Bangsa

Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS) selalu diperingati setiap tanggal 24 Maret, karena bertepatan dengan ditemukannya bakteri penyebab TBC (Mycobacterium Tuberculosis) oleh Robert Koch pada tahun 1882. Penemuannya ini membuka jalan untuk diagnosis dan penyembuhan TBC di seluruh dunia.

Di tahun ini, peringatan HTBS 2022 mengusung tema  “Invest to End TB, Save Life” dan tema yang diusung di Indonesia adalah “Investasi Untuk Eliminasi TBC, Selamatkan Bangsa”. Dengan dilaksanakannya Hari Tuberkulosis Sedunia 2022, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang permasalahan TBC melalui ajakan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penanggulangan TBC baik dalam pencegahan, penemuan kasus maupun dukungan untuk proses pengobatan sampai sembuh dan diharapkan pula peran serta semua pihak untuk dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia. 

Adapun target yang ingin diraih dari perayaan Hari TB Sedunia, yaitu tercapainya Sosialisasi masif kepada masyarakat luas mengenai bahaya, pencegahan dan penanggulangan TBC. Selain itu mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh pihak bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan TBC adalah tanggung jawab bersama. 

HTBS 2022 juga diharapkan mendongkrak kepedulian dan partisipasi lintas sektor untuk upaya pencegahan dan penanggulangan TBC sesuai amanat Perpres 67/2021. Selain itu, tercapainya peningkatan angka capaian penemuan kasus TBC dan cakupan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) dengan mempermudah akses layanan. 

 

Pelayanan Penderita TBC di Provinsi DKI Jakarta

Untuk di Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan menyediakan Pelayanan bagi Penderita TB di Faskes melalui Poli TB ataupun Poli Paru (untuk di RS). Setiap terduga TB yang datang akan dilakukan  pemeriksaan dahak menggunakan alat Tes Cepat Molekuler (TCM). Untuk  Faskes yang memiliki mesin TCM, bisa langsung diperiksa. Namun bagi Faskes yang belum memiliki TCM, maka akan dilakukan melalui jejaring dengan pengiriman sampel dahak. Jika pasien terkonfirmasi TB (Sensitif Obat/Resisten Obat) maka akan dilakukan pengobatan sesuai standar. Obat-obatan yang tersedia berasal dari Kementerian Kesehatan dan gratis diberikan kepada setiap pasien TB. 

Berbicara mengenai angka kasus penderita TB, saat ini Di Provinsi DKI Jakarta, proporsi kasus terbanyak merupakan penderita TBC Paru, dengan jumlah kasus penderita TB Sensitif Obat tahun 2021 sebanyak 28.540 kasus dan penderita TB Resisten Obat sebanyak 941 kasus. 

Perlu diketahui bahwa, pada Tahun 2018 telah disahkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 28 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan saat ini sedang mengoptimalkan peran dari berbagai lintas sektor dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan TBC melalui Kegiatan Strategi Daerah (KSD-12) yang bekerja sama dengan SKPD terkait di DKI Jakarta (Dinas Pendidikan, Disnakertrans, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dll) dan keterlibatan sektor swasta melalui Jejaring PPM, KOPI TB, sehingga Penanggulangan TBC di DKI Jakarta merupakan tanggung jawab bersama. 

 

Kegiatan HTBS 2022 

Pada hari TB Sedunia 2022, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan melakukan serangkaian kegiatan, seperti Active Case Finding (Penemuan Kasus Secara Aktif) yaitu dengan menyelenggarakan skrining pada anak sekolah, panti sosial, dan lapas. Selain itu, juga akan dilakukan kegiatan GREAT (Gerakan Eliminasi dan Atasi Tuberkulosis), dengan meluncurkan kegiatan Sputum Booth Rapi dan Bersih, Layanan Tuberkulosis Satu Pintu Sampai Tuntas, Lomba Video Campaign HTBS, Pemberian Penghargaan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan dengan Penanggulangan TBC terbaik dan acara Puncak Hari TB Sedunia DKI Jakarta yang diadakan 31 Maret 2022. 

Pada peringatan Hari TB Sedunia ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan penyakit TBC serta menjadi sarana untuk mengoptimalkan penemuan dan pengobatan TBC secara komprehensif. Terpenting, HTBS 2022 juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan layanan TBC di Provinsi DKI dalam melakukan tatalaksana TBC sesuai standar.[prm/timBX]

 

 

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap