Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Jakarta, 19 Desember 2024 – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan Badan Publik Informatif dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/12), bertempat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat. Hadir Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati secara langsung menerima penghargaan ini. Kadis Kesehatan Ani menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah tahun ke-4 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memperoleh penghargaan sebagai badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik. Selain itu, Ani juga menyampaikan selamat kepada beberapa RSUD yang juga menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, Menuju Informatif serta Cukup Informatif.
“Semoga penghargaan ini menjadi semangat untuk seluruh jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk terus memberikan hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.” tuturnya
Dalam kesempatan ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih penghargaan Anugerah KIP tahun 2024, yakni sebanyak 67 badan publik informatif, 99 menuju informatif dan 60 cukup informatif.
“Saya sampaikan selamat kepada seluruh badan publik yang telah berhasil meraih penghargaan ini. Saya katakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik di Jakarta.” ucap Pj Gubernur Teguh.
Lebih lanjut Pj. Gubernur Teguh menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan menegaskan bahwa pemberian informasi secara cepat dan tepat merupakan hak bagi masyarakat sekaligus kewajiban badan publik.
“Keterbukaan Informasi Publik saat ini menjadi hak bagi siapapun untuk mendapatkannya. Sehingga badan publik juga memiliki kewajiban memberikan informasi secara cepat dan tepat. Kami akan terus meningkatkan transparansi untuk mewujudkan good government termasuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan payung hukum perda," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa pelaksanaan e-Monev 2024 ini dikuti sebanyak 519 badan publik yang mengalami kenaikan sebesar 123,7 persen atau 232 badan publik pada tahun 2023.
"Jadi tidak sekadar jumlah peserta e-Monev yang bertambah, tetapi jumlah yang informatif pun bertambah dan semakin banyak, kita berharap tahun depan ruangan ini penuh dengan badan publik yang informatif," ucapnya.
Berdasarkan laporan hasil E-Monev 2024, peserta badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah sebanyak 21 badan publik, yang terbagi dalam kategori Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. Berikut daftarnya:
Badan Publik Informatif
- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- RSUD Pasar Minggu
- RSUD Budhi Asih
- RSUD Kepulauan Seribu
- RSUD Pasar Rebo
- RSUD Tarakan
- RSUD Pesanggrahan
- RSUD Sawah Besar
Badan Publik Menuju Informatif
- RSUD Cilincing
- RSUD Mampang Prapatan
- RSUD Koja
- RSUD Kramat Jati
- RSUD Ciracas
- RSUD Matraman
- RSUD Tamansari
- RSUD Kembangan
- RSKD Duren Sawit
- RSUD Kebayoran Baru
Badan Publik Cukup Informatif
- RSUD Tebet
- RSUD Pademangan
- RSUD Jagakarsa