blog-img-10

Keterangan : Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Melakukan Penyelarasan Nomenklatur Puskesmas di Seluruh Jajaran sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023

Posted by : Administrator

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Melakukan Penyelarasan Nomenklatur Puskesmas di Seluruh Jajaran sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023

Jakarta, 2 Oktober 2023 - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyelarasan nomenklatur Puskesmas di seluruh jajaran Dinas Kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Puskesmas dengan acuan/sebagai penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019, pada Senin (2/10) di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, antara lain: Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas, Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu, dan seluruh Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pelayanan 24 jam, teruntuk masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu disediakan layanan rawat inap di Puskesmas.

“Puskesmas Pembantu adalah jaringan dari Puskesmas yang beroperasional sesuai jam kerja yang berlaku, kecuali Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu yang tetap beroperasional selama 24 jam, Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi existing di Puskesmas sebelumnya, serta tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” ujar Ani Ruspitawati.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan perubahan nomenklatur puskesmas ini tidak akan merubah status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelumnya sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya. Selain itu, melalui perubahan ini masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa akses layanan kesehatan untuk di seluruh Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan masing-masing. 

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 terdapat 44 Puskesmas di tingkat Kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat Kelurahan. Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat Jakarta serta membuka layanan kesehatan untuk masyarakat DKI Jakarta di tingkat Kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas-puskesmas Pembantu di Kelurahan,” pungkas Plt. Kepala Dinas Kesehatan.

Tidak hanya itu, dampak baik lainnya yaitu pelayanan kesehatan yang diberikan untuk masyarakat Jakarta dapat disediakan oleh Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam rangka pemerataan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrian di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan sudah terakreditasi dan  masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing. [RH]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap