Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dukung Upaya Pemprov DKI Jakarta Membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Jakarta, 5 September 2023 - Dinas Kesehatan dukung Upaya Pemerintah Provinsi DKI Membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara.
Pj Gubernur Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara. "Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," ujar Heru dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (4/9).
Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, dengan didampingi Juru Bicara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Adapun ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya, membuat standar operasional prosedur penanganan pencemaran udara di provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara, melaksanakan pencegahan sumber pencemar baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Tidak hanya itu, ruang lingkup kerja satgas lainnya yaitu terkait penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, selain itu pelaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengajak masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan seperti tidak merokok, melakukan aktivitas fisik, makan-makanan sehat dan bergizi untuk meningkatkan kekebalan tubuh, cuci tangan dengan sabun, dan kelola stres, melakukan re-use, reduce dan recycle (tidak membakar sampah) serta menghimbau pada kelompok rentan dan kondisi kesehatan khusus (seperti anak-anak, orang dengan gangguan pernafasan akut dan kronik, orang dengan mobilitas tinggi, pekerja luar ruangan, lansia) untuk senantiasa memakai masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan upaya preventif dengan melakukan skrining kesehatan, baik untuk Penyakit Tidak Menular (PTM) / Penyakit Menular (PM) maupun penyakit yang berhubungan dengan polusi, antara lain: Skrining faktor resiko PTM (Diabetes Mellitus, Hipertensi), Skrining resiko penyakit paru obstruktif (PPOK) dengan menghitung skor PUMA dan Skrining resiko TB," pungkas Ani Ruspitawati. [RH]
Sumber: https://m.beritajakarta.id/read/127927/pemprov-dki-bentuk-satgas-pengendalian-pencemaran-udara