blog-img-10

Keterangan : Dinas Kesehatan Laksanakan Medical Check Up Bagi Pemuka Agama DKI Jakarta

Posted by : Administrator

Dinas Kesehatan Laksanakan Medical Check Up Bagi Pemuka Agama DKI Jakarta

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Medical Check Up (MCU) gratis bagi 1.200 tokoh agama yang terdaftar dan memenuhi persyaratan di seluruh Jakarta. Layanan ini dilakukan di 31 Rumah Sehat milik Pemprov DKI Jakarta, sesuai dengan pilihan peserta MCU.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti, MKM., mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan jaminan kesehatan berkualitas, baik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun jaminan kesehatan di luar JKN yang dikelola Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta ( UP Jamkesjak).

“Jaminan layanan pemeriksaan kesehatan diberikan gratis khusus kepada tokoh agama yang telah didaftarkan Lembaga Keagamaan melalui Biro Dikmental DKI Jakarta,” ungkap Widyastuti, Rabu (12/10).

Pada kegiatan kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan MCU gratis melalui UP Jamkesjak bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko dan peserta DTKS yang telah terdaftar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Medical Check Up dilakukan untuk memeriksa kesehatan tubuh secara keseluruhan demi mengantisipasi resiko penyakit.

Ditegaskan bahwa MCU gratis diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para tokoh agama yang telah memberikan jasanya kepada masyarakat. Tak hanya itu, Medical Check Up dilakukan sebagai jaminan kesehatan bagi tokoh agama dalam menjalani tugasnya.

Medical Check Up diawali dengan pemeriksaan fisik seperti kepala, perut, leher, syaraf dan kulit. Setelahnya, pemeriksaan dilanjutkan dengan rontgen dada untuk memeriksa organ vital seperti jantung, paru-paru dan dinding dada. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dan darah untuk pendeteksian dini faktor resiko penyakit tidak menular dan pemeriksaan elektrokardiografi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan MCU, peserta diwajibkan melakukan puasa  minimal 10 jam sebelum pengambilan darah, kecuali pemeriksaan glukosa yang wajib puasa minimal delapan jam.

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap