blog-img-10

Keterangan : Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelar Identifikasi Pemetaan Ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD, Puskesmas dan UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Posted by : Administrator

Dinas Kesehatan DKI Jakarta Gelar Identifikasi Pemetaan Ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD, Puskesmas dan UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Jakarta, 23 September 2024 – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Identifikasi Pemetaan Ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD, Puskesmas dan UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (23/9) bertempat di Ruang Auditorium lantai 2, Gedung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan untuk melindungi masyarakat terhadap beredarnya alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan manfaat sehingga perlu dilakukan peningkatan pengawasan alat kesehatan yang harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan yang beredar di masyarakat. Persentase bahan habis pakai yang tersedia sesuai ketentuan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemprov DKI Jakarta perlu memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan yaitu memiliki izin edar dan pemenuhan kebutuhannya melalui tahapan proses pengelolaan bahan habis pakai.

Kegiatan ini dibuka oleh Morina Cecil Indriani selaku Ketua Sub Kelompok Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Setyo Wardhani selaku Administrator Kesehatan Ahli Muda, Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan RI yang membawakan materi Sistem Pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) Melalui e-Watch Alkes. E-Watch Alkes adalah sistem pengawasan nasional  alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat yang bermanfaat untuk mempermudah tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat melakukan pelaporan terhadap alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya penyampaian materi kedua oleh Raih Rona Althof selaku Administrator Kesehatan Ahli Pertama dan Yunita Ruspitarini selaku Administrator Kesehatan Ahli Muda dari Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI yang menyampaikan materi Regulasi Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri. Alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan untuk melindungi masyarakat, perlu pengaturan pemberian izin edar.

Kegiatan ini dihadiri oleh RSUD dan Puskesmas di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta serta UPT di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dinas Kesehatan DKI Jakarta berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengawasan dan pengetahuan tentang mutu dan keamanan alat kesehatan serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  [AA]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap