Dinkes DKI Jakarta Gelar Gebyar K3 Bidang Kesehatan Tahun 2026, Perkuat Budaya Kerja yang Aman, Sehat, dan Produktif
Jakarta, 14 September 2026 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar setiap pekerja yang perlu dijamin melalui lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Penguatan budaya K3 menjadi tantangan bersama, baik di tingkat nasional maupun di Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor formal, informal, serta kelompok pekerja rentan. Sebagai salah satu upaya memperkuat penerapan K3, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Gebyar K3 Bidang Kesehatan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Pola, Gedung Graha Ali Sadikin Lantai 2, Balai Kota Jakarta, Senin (14/9). Kegiatan ini dihadiri Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, perwakilan Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan dan institusi, organisasi profesi, serta tenaga kesehatan dan pengelola program K3.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan, Gebyar K3 Bidang Kesehatan Tahun 2026 ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta memperkuat komitmen penerapan budaya K3 pada sektor formal dan informal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan dan pekerja informal,” ujar Ani.
Sebagai bentuk apresiasi, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga memberikan Penghargaan Mitra Bhakti Husada kepada tempat kerja dan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten. Penghargaan tersebut diberikan dalam lima kategori, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran; Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit; Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP); serta Puskesmas Pembina Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) bagi pekerja informal.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat menjadi ruang pembelajaran, berbagi pengalaman, dan memperluas kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, akademisi, serta komunitas pekerja. Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di Provinsi DKI Jakarta” tutup Ani.
Sementara itu, Askesra Ali Maulana Hakim menyampaikan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terdapat 370.747 kasus kecelakaan kerja secara nasional, dengan 23.399 kasus di DKI Jakarta.
“Angka ini cukup besar dan menjadi pengingat bagi kita bahwa upaya perlindungan pekerja masih harus terus dilakukan, terutama bagi pekerja di sektor informal dan mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan,” ujar Ali.
Ia juga menekankan bahwa aspek kesehatan mental merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja. Menurutnya, tempat kerja tidak hanya memperhatikan keselamatan fisik, tetapi juga harus mampu menjadi ruang yang aman, nyaman, sehat, serta mendukung kondisi psikologis dan produktivitas pekerja.
“Tempat kerja harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat. Situasi serta budaya kerja yang produktif juga perlu menjadi perhatian dan prioritas bagi para pimpinan, baik di sektor swasta maupun pemerintah,” katanya.
Ali juga menambahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan K3 secara konsisten pada segala sektor dan kelompok pekerja formal maupun informal, antara lain telah dilakukan melalui kegiatan penguatan penerapan K3 di lingkungan perkantoran, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan, dan juga dilakukan pembinaan pekerja informal melalui Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK), serta melakukan perlindungan pekerja perempuan melalui Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).
“Saya menyampaikan hal-hal tersebut untuk mengingatkan kepada kita, bahwa mari sama sama kita laksanakan apa saja yang sudah dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan harus dilakukan secara sinergi, kolaborasi dengan seluruh yang terkait dalam hal ini yaitu para pemilik perusahaan, pengusaha, yang mempekerjakan para karyawannya” ujarnya.
Terkait penghargaan Mitra Bhakti Husada, Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan yang telah menjalankan berbagai praktik baik dalam penerapan K3.
“Penghargaan ini tentu merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan juga praktik baik yang sudah dijalankan oleh Bapak-Ibu para pemenang ataupun yang menjadi peserta baik itu institusi, manajemen, dan pimpinan dalam melindungi kesehatan kerja dan keselamatan para pekerja. Dan ini kita berharap bisa menjadi motivasi pemacu untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penerapan K3,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama dalam memperkuat budaya K3 di tempat kerja. Pertama, pimpinan tempat kerja perlu mampu mengenali risiko, memperkuat prosedur keselamatan, menyediakan sarana perlindungan, serta memastikan seluruh pekerja memperoleh edukasi K3 yang memadai. Penerapan K3, menurutnya, harus menjadi program wajib di setiap tempat kerja. Kedua, lingkungan kerja yang sehat perlu memberikan rasa aman, dukungan psikologis, serta ruang komunikasi yang terbuka bagi pekerja. Ketiga, perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan perlu terus diperkuat agar seluruh pekerja memiliki akses terhadap pelayanan dan perlindungan kesehatan kerja.Keempat, komitmen terhadap K3 harus tercermin dalam kebijakan, penganggaran, pengawasan, maupun perilaku sehari-hari di lingkungan kerja. Dalam hal ini, pimpinan memiliki peran penting sebagai teladan dalam penerapan budaya K3. Kelima, pemanfaatan data dan teknologi perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pemantauan risiko, pelaporan kejadian, evaluasi program, serta pengambilan keputusan yang lebih tepat.
“Jadi mari kita wujudkan Jakarta sebagai kota global, kota global yang maju, produktif, dan kota yang memberikan perlindungan yang layak kepada setiap pekerja” pungkasnya.
Dalam kegiatan Gebyar K3 Bidang Kesehatan Tahun 2026, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Guru Besar FKUI Prof. Dewi. S. Soemarko dari yang membawakan materi Work-Life Balance di Era Tuntutan Kinerja bagi Pekerja dan Mury Kuswari dari Universitas Esa Unggul yang membawakan materi Rahasia Tetap Fit Bekerja dengan Kinerja yang Optimal. Sebagai informasi para pemenang Penghargaan Mitra Bhakti Husada, antara lain:
Kategori Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
o Juara 1, Puskesmas Penjaringan
o Juara 2, Puskesmas Kebon Jeruk
o Juara 3, Puskesmas Gambir
Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit:
o Juara 1, RSUD Tanjung Priok
o Juara 2, RSUD Tarakan
o Juara 3, RSUD Budhi Asih
Puskesmas Pembina Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK) bagi pekerja informal:
o Juara 1, Puskesmas Pancoran
o Juara 2, Puskesmas Cakung
o Juara 3, Puskesmas Sawah Besar
MBH Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran:
o Juara 1, KORINDO GROUP
o Juara 2, PT. Toyota Astra Motor
o Juara 3, PT. SGS
MBH Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP):
o Juara 1, PT. FIF Group
o Juara 2, PT. Permata Karya Jasa
[AA]
