blog-img-10

Keterangan : Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekankan Profesionalisme dalam Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

Posted by : Administrator

Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekankan Profesionalisme dalam Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

Jakarta, 2 Januari 2026 – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 8 Gedung PK3D, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/1). Penyerahan SK ini menjadi momentum penting dalam upaya penataan sumber daya manusia aparatur yang adil, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Savitri Handayana, Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Balqis Rahmah, para Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para tenaga medis dan tenaga kesehatan penerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Dinas Kesehatan merupakan salah satu perangkat daerah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan yang optimal,” ujar Ani.

Ia menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan kesempatan sekaligus kepercayaan dari negara yang harus dijawab dengan kerja nyata, dedikasi, dan tanggung jawab. Menurutnya, aparatur tidak hanya dituntut dari sisi status kepegawaian, tetapi juga dari perubahan pola pikir dan budaya kerja yang lebih adaptif dan profesional.

“Kita semua dituntut untuk terus beradaptasi, bekerja lebih efektif, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkeadilan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ani juga menegaskan komitmen Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun organisasi yang profesional, inklusif, dan responsif terhadap tantangan kesehatan masyarakat perkotaan yang semakin kompleks, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Pada kesempatan tersebut, Ani mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjadikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai landasan dalam bekerja dan berinteraksi, baik dengan pimpinan, rekan kerja, maupun masyarakat yang dilayani.

“Sekali lagi saya sampaikan selamat dan rasa bangga atas penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini. Semoga menjadi awal yang baik untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Mari kita saling menguatkan dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Dieny Istiqomah Alfitri, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pedoman pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diserahkan Surat Keputusan pengangkatannya pada kegiatan tersebut sebanyak 3.653 orang, yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus menjawab kebutuhan sumber daya manusia kesehatan secara proporsional serta memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. [AA]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap