blog-img-10

Keterangan : Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Kesehatan

Posted by : Administrator

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Kesehatan

Jakarta, 29 November 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Institusi Pendidikan Kesehatan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Kesehatan, bertempat di Ruang Auditorium lt 8, Gedung Pusat Krisis Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (29/11). Hadir dalam penandatanganan PKS ini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinas Kesehatan Ratnasari Kurniasih, Biro Kerja Sama Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Para Rektor, Dekan, Direktur dan Pimpinan Institusi Pendidikan. Sebanyak 23 Institusi Pendidikan yang melakukan penandatanganan KB dan PKS pada hari ini.

Dalam penandatanganan ini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan kerjasama ini merupakan sebuah sinergi yang luar biasa bahwa semua sama-sama mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan tenaga-tenaga kesehatan yang baik, berkualitas dan memiliki kompetensi yang tinggi. Ia juga menyampaikan sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 sebanyak 69 institusi pendidikan yang mengajukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Bidang Kesehatan.

“PKS yang dibuat ini sangat terbantu prosesnya dengan peran dari Biro Kerja Sama Daerah karena itu satu hal yang ditekankan yang menjadi komitmen kita bersama untuk memaknai PKS ini dengan lebih besar bahwa PKS ini adalah sesuatu yang penting sehingga dapat saling memberikan dukungan dan memberikan manfaat juga berdampak bagi kedua belah pihak” ucapnya.

Kadis Kesehatan Ani juga menambahkan dukungan dari Dinas Kesehatan dalam Kerja Sama ini adalah dengan menyiapkan wahana pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan yang sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan Institusi Pendidikan secara maksimal baik dalam kegiatan Pendidikan berupa magang, praktik klinik, praktek kerja industri, praktik komunitas.

“Diharapkan ada sesuatu masukan atau inputan pengembangan kompetensi yang diberikan dari Institusi Pendidikan sehingga rekan-rekan yang bekerja di puskesmas dan rumah sakit lebih siap dalam memberikan pendampingan kepada mahasiswa magang di tempatnya sehingga kita dapat bersama-sama memberikan pendampingan dan pengawasan dengan baik dan nantinya nilai kelulusan yang diperoleh dari hasil magang di wahana kami betul-betul menghasilkan lulusan kualitas yang baik” imbuh Kadis Kesehatan Ani.

Kegiatan Tri Dharma yang paling banyak difasilitasi oleh Dinas Kesehatan di tahun 2024 adalah Penelitian, dimana sebanyak 674 penelitian yang masuk ke Dinas Kesehatan melalui ppid-dinkes.jakarta.id yang didalamnya juga memuat informasi data kesehatan DKI Jakarta, media promosi kesehatan, permohonan penelitian serta informasi lainnya terkait layanan kesehatan DKI Jakarta. Penelitian dapat dijadikan sebagai bahan rekomendasi Dinas Kesehatan untuk peningkatan layanan kesehatan dan/atau penanganan isu kesehatan di DKI Jakarta

“Kami harapkan Perjanjian Kerja Sama ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sehingga akan mendukung tercapainya program-program kesehatan yang sudah direncanakan oleh Dinas Kesehatan, terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi dan dapat bersama sama mendukung dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkualitas” tutupnya. [AA]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap