blog-img-10

Keterangan : Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Khusus

Posted by : Administrator

Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Keluarkan Instruksi Khusus

Kementerian Kesehatan RI melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti, MKM merilis Surat Edaran tentang kesiapan penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak di Fasilitas Kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan menginstruksikan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak dengan menerapkan deteksi dini anamnesis kasus pada anak, dengan penurunan jumlah urin serta dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium dan tata laksana penyakit serta penelusuran riwayat obat-obatan yang dikonsumsi.

Kemudian Rumah Sakit yang melakukan penatalaksanaan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak paling sedikit, menyiapkan fasilitas ruangan intensif berupa Pediatric Intensive Care Unit [PICU]

Rumah Sakit yang tidak memiliki ruangan intensif berupa Pediatric Intensive Care Unit [PICU], harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki Dokter Spesialis Ginjal Anak dan fasilitas Pediatric Intensive Care Unit [PICU]

RSUD, RSKD, dan Rumah Sakit Vertikal melaksanakan upaya peningkatan kapasitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan melaporkannya kepada Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Rumah Sakit juga wajib melaporkan pengkinian data peningkatan kapasitas PICU serta pasien kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak melalui aplikasi RS Online.

Selain itu, Rumah Sakit melakukan pelaporan pasien kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak melalui tautan yang tersedia pada aplikasi RS Online dan bit.ly/pelaporanAPAKI

Rumah Sakit juga melakukan HRR (Hospital Record Review) secara mandiri dengan kriteria anak usia 0-18 tahun, periode rawat inap sejak Bulan Januari tahun 2022 hingga saat ini, dengan kode diagnosis ICD10 N17 dan N19 dan melaporkan hasilnya melalui bit.ly/pelaporanHRRAPAKI.

Rumah Sakit mengidentifikasi kemampuan penanganan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak berupa tindakan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT), serta Hemodialisis pada anak dan melaporkannya kepada Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi serta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Rumah Sakit dengan kemampuan CAPD, CRRT, dan hemodialisis pada anak, menjadi Rumah Sakit Jejaring Rujukan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Puskesmas melakukan penyelidikan epidemiologi kasus terduga Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak berdasarkan data yang dilaporkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi,

Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenal Tips Cermat Menggunakan Obat secara masif melalui penyuluhan, webinar, talkshow interaktif dan kampanye.

Terakhir, Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi melaksanakan monitoring kesiapan penanganan Gangguan Ginjal Akut Progresit Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah kerjanya dan melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap