Gerakan Nasional Aksi Bergizi Untuk Cegah Stunting
Kementerian Kesehatan RI melaksanakan Gerakan Nasional Aksi Bergizi, yang melibatkan lintas sektor, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dari seluruh Indonesia. Acara tersebut digelar sebagai komitmen untuk menurunkan angka stunting dengan memberikan Tablet Tambah Darah [TTD]. Kegiatan ini dipusatkan di Pesantren Al Wathoniyah Pusat Putri, Klender, Jakarta Timur dan diikuti sekitar 50 remaja putri jenjang pendidikan SMP dan SMK. Turut hadir dalam kegiatan ini Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin secara daring, Walikota Jakarta Timur, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur serta Camat Cakung.
Menteri Kesehatan RI mengungkapkan, pentingnya TTD bermanfaat untuk mencegah anemia yang berakibat kerentanan terhadap penyakit di usia dewasa, penurunan produktivitas dan prestasi siswa serta menyiapkan mereka untuk melahirkan bayi yang sehat terhindar dari Stunting.
“Stunting itu yang paling penting adalah sebelum hamil ibunya harus sehat. Kalau adek-adek tidak sehat anaknya nanti pasti Stunting. Karenanya selama remaja tidak boleh anemia, anemia itu zat besinya kurang,” kata Menkes.
Selain penjelasan pentingnya tablet tambah darah, sejak dini remaja putri juga diajak untuk selalu berolahraga atau aktivitas fisik, serta makan makanan bergizi seimbang. Makanan tersebut tentunya tinggi protein yang kaya akan zat besi serta memperbanyak konsumsi buah dan sayur yang kaya akan vitamin C, E dan A.
Sebagai bentuk kewaspadaan dini, para remaja putri disarankan rutin melakukan pemeriksaan kadar hemoglobin setidaknya 6 bulan atau 1 tahun sekali. Pemeriksaan bisa dilakukan di Puskesmas tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kegiatan diawali dengan senam Bersama, dilanjukan dengan makan sarapan gizi seimbang bersama yang dibawa dari rumah oleh remaja putri. kemudian secara Bersama-sama para remaja putri dari seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan ini, memecahkan rekor MURI dengan meminum TTD serentak di sekolah di seluruh Indonesia.
Source: Promkes Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta