Tentang Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (PUSLATKESDA)

Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda) dibentuk karena banyaknya jumlah SDM Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan terbatasnya kesempatan untuk mengikuti pelatihan berstratifikasi yang diakui oleh Undang-Undang untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan di institusi pelayanan kesehatan dan yang penting bagi tenaga kesehatan adalah untuk peningkatan jenjang karier pegawai. Pertimbangan lainnya adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta merupakan salah satu dari sepuluhprovinsi yang belum memiliki Badan Pelatihan Teknis Substantif Bidang Kesehatan.

Berdasarkan visi dan misi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diterjemahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ke dalam masing-masing tujuan khusus, yang juga relevan dan konsisten terhadap Tujuan (Tujuan Umum) Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2017-2022. Agar dapat mencapai misi Ke-1 “Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan”, Provinsi DKI Jakarta harus dapat mencapai tujuan umum untuk dapat “Mewujudkan manusia Jakarta yang cerdas, sehat, dan berdaya” yang kemudian dijabarkan menjadi tujuan umum Dinas Kesehatan untuk “Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”. Pada Misi yang Ke-3 untuk “Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel”, Provinsi DKI Jakarta menetapkan tujuan untuk dapat “Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel” yang kemudian dijabarkan menjadi tujuan umum Dinas Kesehatan untuk “Mewujudkan tata kelola kebijakan urusan kesehatan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan”.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Contact

  • +62213451338
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Social Media

   Sitemap