Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta atau lebih dikenal sebagai UP Jamkesjak adalah UPT Dinas Kesehatan yang bertugas untuk membantu Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan.
UP Jamkesjak memberikan Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta yang berkualitas baik di luar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada beberapa jenis layanan kesehatan di luar program JKN yang dikelola oleh UP Jamkesjak yaitu :
- 1. Pelayanan Ambulans Gawat Darurat
- 2. Pelayanan Pemeriksaan Nucleic Acid Test (NAT) Darah oleh PMI
- 3. Pemeriksaan Kesehatan
- 4. Pelayanan Pengobatan Korban Kekerasan
- 5. Pelayanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Hotline SIJAKA di :
- WhatsApp : 082 111 999 812
- Instagram : @jamkesjakarta
- Facebook : @jamkesjakarta
- Twitter : @jamkesjakarta
- Email : jamkesjak@jakarta.go.id
- Layanan Aduan Online : sijaka.jakarta.go.id