Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
b. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
c. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan; ;
d. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
e. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
f. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
g. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
h. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
i. Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
j. Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
k. Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
l. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
m. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
n. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
o. Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
p. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
q. Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
r. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
s. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
t. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160
+62213451338
(Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
(Friday 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline)
(Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
(Friday 08:00 - 16.30)
dinkes@jakarta.go.id