Tugas dan Fungsi

Tugas

  Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.


Fungsi

  Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

       a.    Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
       b.    Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
       c.    Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan; ;
       d.    Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
       e.    Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
       f.     Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
       g.    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
       h.    Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan               pemerintahan di bidang kesehatan;
       i.      Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
       j.      Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
       k.    Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
       l.      Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
       m.   Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
       n.    Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
       o.    Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
       p.    Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
       q.    Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
       r.    Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
       s.    Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
       t.    Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap