Tugas dan Fungsi

  Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

  Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

       a.    penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
       b.    pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
       c.    perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
       d.    pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
       e.    perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
       f.     pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
       g.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
       h.    pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan               pemerintahan di bidang kesehatan;
       i.      pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
       j.      pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
       k.    pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
       l.      pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
       m.   pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
       n.    pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
       o.    pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
       p.    pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
       q.    pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
       r.    pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
       s.    pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
       t.    pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap