blog-img-10

Keterangan : Yuk Kenali Perilaku Hidup Sehat ala CERDIK (Bag.2)

Posted by : Administrator

Yuk Kenali Perilaku Hidup Sehat ala CERDIK (Bag.2)

Perilaku hidup sehat ala CERDIK yang kedua yaitu Enyahkan Asap Rokok, Healthies! Urusan rokok memang memerlukan keterlibatan banyak pihak. Jika berbicara mengenai kesehatan, ada banyak penyakit yang timbul akibat rokok ini, seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tentu memiliki kegiatan seperti imbauan untuk tidak merokok. Selain itu, menurut Endang, pihaknya juga memberikan pembekalan bagi kader-kader kesehatan, yang akan terjun menyosialisasikan bahaya merokok ini kepada masyarakat di lingkungannya.

“DKI Jakarta sendiri saat ini sedang berproses menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi yang lain seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kemudian Pergub DKI No. 8 tahun 2021 yang salah satunya adalah melarang pemasangan iklan rokok. Kami di Dinas Kesehatan juga sudah memasang pengumuman dilarang merokok di area Fasiltas Kesehatan,” lanjut dr. Endang Sri Wahyuningsih.

 

Ada Kampung Bebas Asap Rokok Inisiasi dari Dinkes

Menariknya, ternyata Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memiliki kampung binaan yang disebut “Kampung Bebas Asap Rokok”, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Salah satu alasan menarik dibentuknya kampung ini adalah agar menjadi kampung percontohan bagi daerah lain dalam menerapkan gaya hidup sehat tanpa asap rokok. Sebelum kampung ini dibentuk, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan pembekalan bagi Kader Kesehatan, Tokoh Agama, dan tokoh masyarakat. Pembekalan yang diberikan mulai dari masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok hingga aturan-aturan yang terkait. Setelah tahapan pembentukan tadi, kampung ini akhirnya memiliki suatu regulasi yang disepakati oleh warga di wilayah tersebut, seperti tidak boleh ada asbak dan tentunya tidak diperbolehkan merokok di dalam kampung tersebut.

“Bagi yang mau merokok, apakah warga asli kampung tersebut, tamu yang datang atau kerabat sekalipun, wajib berada di luar area kampung bebas asap rokok ini. Tentu fungsi pengawasannya sangat ketat karena RT/RW membentuk Satgas,” lanjut Endang.

Dengan keberhasilan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam membuat Role Model “Enyahkan Asap Rokok” melalui Kampung Percontohan tersebut, sering sekali pihaknya diundang oleh Kementerian Kesehatan untuk memaparkan kegiatan ini ke wilayah lainnya.

 

Nah, Pertanyaan Lagi Healthies, Bagaimana Sih Cara Berhenti Merokok?

Seluruh Puskesmas Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM), sehingga setiap orang yang ingin menghentikan kebiasaan merokok bisa datang ke layanan tersebut.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memandang penting mencegah munculnya Penyakit Tidak Menular (PTM) dimana salah satu faktor risikonya adalah rokok. Semakin banyak masyarakat yang menghentikan kebiasaan merokok, semakin meningkat pula taraf kesehatan hidup masyarakatnya.[prm/hms]

 

Sumber: Sub Koordinasi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap