Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.
Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160
+62213451338
(Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
(Friday 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline)
(Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
(Friday 08:00 - 16.30)
dinkes@jakarta.go.id