Standar Pelayanan Sertifikat Standar Perusahaan Rumah Tangga (PRT), Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Alat Kesehatan

Persyaratan pelayanan
ADMINISTRASI
1. FC KTP Pemohon (Perorangan) / KTP Yayasan;
2. NPWP;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
4. Daftar Sarana Prasarana
a.   foto sarana;
b.   denah (lay out) area produksi yang digunakan.
PB UMKU
1. Bukti Kepemilikan
a.   Surat Hak Milik, atau;
b.   Surat Sewa Minimal dua (2) tahun.
2. Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan/atau PKRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, melalui sistem OSS;
3. Sarana
a.   Area produksi tidak digunaka untuk memproduksi produk lain selain PKRT dan/atau Alat Kesehatan Perusahaan Rumah Tangga;
b.   Lantai terbuat dari bahan permanen, mudah dibersihkan, selalu kering serta dan terjaga kebersihannya;
c.   Dinding kokoh dan permanen, berwarna terang, debu terlihat jelas, selalu kering serta terjaga kebersihannya;
d.   Langit-langit harus kokoh, tidak boleh retak, tidak boleh ada celah yang memungkinkan masuknya air atau hewan pengganggu, serta terjaga kebersihannya;
e.   Pintu, jendela, dan lubang angina harus kokoh, dapat dibuka dan ditutup dengan baik, terjaga kebersihannya;
f.   Kabel listrik diatur dengan rapi; dan
g.   Area produksi memiliki penerangan yang cukup, baik dari cahaya matahari maupun dari lampu, serta diatur sedemikian rupa agar tidak menggangu atau merusak mata.
4. Memiliki peralatan produksi;
5. Tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi terpisah;
6. Air yang digunakan dalam proses produksi dan dalam kegiatan higiene dan sanitasi harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih, antara lain tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau;
7. Memiliki kotak P3K dengan penempatan mudah terjangkau;
8. Bangunan harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang cukup dan memadai, seperti APAR (sesuai dengan jenis barang yang disimpan), hidran atau sprinkler;
9. Alat ukur dipastikan berfungsi baik dan akurat.
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Pemohon memiliki hak akses dengan membuat akun, username dan password pada sistem Online Single Submission (OSS);
2. Mendaftar penyuluhan melalui sistem OSS;
3. Mengirimkan NIB dengan meng-upload melalui sistem OSS;
4. Mengikuti penyuluhan yang dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
5. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penyuluhan;
6. Diterbitkan Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga PKRT / Alkes melalui sistem OSS.
Jangka waktu
PB UMKU
KBLI 20231, 17091
KBLI Sub Golongan 2101, 21015
Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga PKRT / Alkes
1.   Paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah pelaku usaha mengikuti penyuluhan; 2.   Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum mengikuti penyuluhan.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
1. Nomor Induk Berusaha
2. PB UMKU
3. Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga PKRT dan Alat Kesehatan.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://dinkes.jakarta.go.id ;
4. Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap