Standar Pelayanan Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik

Persyaratan pelayanan
ADMINISTRASI
1. FC KTP Pemohon (Perorangan) / KTP Yayasan;
2. NPWP;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
4. Surat Pernyataan mandiri telah memenuhi Pedoman Pengelolaan Toko Alat Kesehatan yang Baik
5. Laporan Kesiapan Sarana
PEMENUHAN KELENGKAPAN TEKNIS
1. Daftar sarana dan prasarana
a.   Foto Sarana
b.   Denah (lay out) dilengkapi dengan ukuranbr c.   Bukti Kepemilikan
       1.   Surat Hak Milik, atau
       2.   Surat Sewa Minimal dua (2) tahun
2. Daftar Alat Kesehatan yang dijual.
3. Sarana
a.   Papan Nama
       1.   Toko Alat Kesehatan wajib memasang papan nama yang memuat informasi berupa nama Toko Alat Kesehatan, alamat, dan nama Pemillik dan atau             Penanggung Jawab;
       2.   Papan nama harus dipasang di bagian depan toko secara jelas dan mudah terbaca;
b.   Bangunan
       1.   Bangunan harus memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat;
       2.   Bangunan harus mengikuti aturan pendirian bangunan yang berlaku
       3.   Bangunan dapat berupa bangunan tersendiri atau menjadi bagian dari pusat perbelanjaan, toko swalayan, bagian komersial apartemen, rumah              toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis;
       4.   Bangunan harus kokoh dan dapat menjaga kualitas produk;
       5.   Bangunan mampu melindungi produk dari kontaminasi, kerusakan, serta hama;
       6.   Sekurang-kurangnya memiliki area yang berfungsi sebagai :
             1.   penerimaan produk,
             2.   penyimpanan produk,
             3.   penyerahan dan pemberian informasi produk, dan
             4.   penyimpanan arsip;
c.   Lantai permanen dan mudah dibersihkan
d.   Dinding kokoh, tidak retak, kedap air, dan berwarna terang sehingga jamur, kotoran dan debu mudah terlihat
e.   Langit-langit harus kokoh, tidak retak, tidak ada celah yang memungkinkan masuknya air atau hewan pengganggu dan berwarna terang sehingga        jamur, kotoran dan debu mudah terlihat;
f.   Pintu, jendela, dan lubang angin harus kokoh. dapat menjamin adanya pertukaran udara yang baik;
g.   Air dengan sanitasi hiegene yang bersih;
h.   Memiliki penerangan yang cukup;
i.   Instalasi listrik rapi,kondisi baik;
j.   Memiliki kotak P3K dengan penempatan mudah terjangkau;
k.   Bangunan harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang cukup dan memadai, seperti APAR (sesuai dengan jenis barang yang disimpan),        hidran atau sprinkler;
l.   Jika memiliki troli, tidak boleh ada bagian yang tajam.
4. Tersedia area terpisah untuk menyimpan produk yang kedaluwarsa/ rusak/recall/retur;
5. Masing-masing area dapat berada pada ruang terpisah atau dalam satu ruangan tetapi diberi batasan yang jelas;
6. Jika masing-masing area berada dalam satu ruangan, maka harus ada sistem pencegahan terjadinya tercampurnya antara proses penerimaan dan penyerahan;
Sistem, mekanisme dan prosedur
Nomor Induk Berusaha dengan KBLI 47725
1. Pemohon memiliki hak akses dengan membuat akun, username dan password pada sistem Online Single Submission (OSS);
2. Mendaftar Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik melalui sistem OSS;
3. Memiliki NIB dengan KBLI 47725 dan meng upload melalui sistem OSS;
4. Mengikuti pelatihan yang dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
5. Dilakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan;
6. Hasil evaluasi sebagai dasar diterbitkan Lampiran Teknis Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik melalui sistem OSS.
Jangka waktu
1. Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 4 hari kerja sebelum mengikuti pelatihan
2. Waktu evaluasi dokumen 7 (Tujuh) hari kerja setelah pelaku usaha mengikuti Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://dinkes.jakarta.go.id ;
4. Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap