1. | Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Akses Data Kependudukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggunakan kop Rumah Sakit (RS); |
2. | Surat pernyataan syarat rekomendasi Dinas Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan RS diatas materai Rp 10.000,- |
1. | Rumah Sakit (RS) pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan mencantumkan narahubung; |
2. | Dinas Kesehatan akan menginformasikan kepada narahubung Rumah Sakit (RS) pemohon untuk mengisi surat pernyataan sebagai syarat pemberian Surat Rekomendasi Akses Data Kependudukan; |
3. | Jika Rumah Sakit (RS) pemohon telah mengirimkan kembali Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Rumah Sakit (RS) diatas materai Rp 10.000, maka Surat Rekomendasi akan segera diproses untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pernyataan Syarat Rekomendasi Dinas Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Rumah Sakit (RS) diatas materai Rp 10.000 diterima atau dikirimkan ke email datin.dinkesdki@jakarta.go.id. |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
Surat Rekomendasi Pemanfaatan Akses Data Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id; |
4. | Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 |