1. | Sudah mengajukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS); |
2. | Mengajukan surat permohonan rekomendasi perizinan ke Dinas Kesehatan DKI. |
1. | Permohonan Rekomendasi Sertifikat Standar Cabang Penanaman Modal Asing (PMA), ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; |
2. | Petugas menerima permohonan dan menjadwalkan peninjauan untuk melihat kesesuaian sarana prasarana Cabang Distribusi Alat Kesehatan Penanaman Modal Asing (PMA); |
3. | Petugas memberikan catatan hal yang harus dilengkapi dan diperbaiki dengan Berita Acara Rekomendasi Sertifikat Standar Cabang Distribusi Alat Kesehatan Penanaman Modal Asing (PMA); |
4. | Jika masih belum memenuhi persyaratan, disampaikan melalui Corrective Active Preventive Action (CAPA) untuk memastikan pemenuhan persyaratan terpenuhi |
5. | Hasil pemeriksaan berkas dokumen dan sarana parasarana fisik yang telah sesuai memenuhi persyaratan sebagai dasar diterbitkan Rekomendasi Sertifikat Standar Cabang Distribusi Alat Kesehatan Penanaman Modal Asing (PMA) oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. |
1. | Peninjauan sarana prasarana dilakukan setelah permohonan memenuhi kelengkapan; |
2. | Hasil peninjauan sarana prasarana disampaikan dengan Corrective Active Preventive Action (CAPA), penyelesaiannya dalam waktu 21 hari kerja; |
3. | Rekomendasi diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta setelah 7 hari kerja Capa diterima dan dipastikan pemenuhan persyaratan terpenuhi. |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
Rekomendasi perizinan cabang Distribusi Alat Kesehatan ditanda tanggani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id ; |
4. | Lokasi: Bidang Sumber Daya Kesehatan Lantai 6 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |