Standar Pelayanan Penyediaan Data Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), Penyakit Emerging dan Re-Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi

Persyaratan pelayanan
1. Formulir permohonan informasi publik
2. FC KTP Pemohon (Perorangan)/KTP Pimpinan Organisasi;
3. FC Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) dari Permohonan Lembaga/Organisasi;
4. Surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Dinas Kesehatan menggunakan KOP Lembaga/Organisasi/ Perguruan Tinggi/Sekolah bagi Pemohon yang berasal dari Lembaga/Organisasi/ Mahasiswa/Pelajar;
5. Untuk permohonan informasi dengan tujuan penelitian agar melengkapi:
a.   KAK/Proposal Penelitian;
b.   FC KTP Peneliti Utama;
c.   Surat Keterangan Kaji Etik;
d.   Kuesioner Wawancara ;
e.   Menandatangani Surat Pernyataan (materai 10 ribu) akan menyerahkan laporan hasil penelitian beserta rekomendasi kebijakan dari hasil penelitian (format dapat di-upload Disini).
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Pemohon dapat mengakses Data Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), Penyakit Emerging dan Re Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui website/portal https://surveilans-dinkes.jakarta.go.id/;
2. Jika data yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam website, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan data yang lebih lengkap kepada PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
3. Pemohon mengikuti Prosedur Permohonan sesuai dengan Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik melalui PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
4. Pemohon mengisi rincian permohonan terkait dengan Data Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), Penyakit Emerging dan Re Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Jangka waktu
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 3 hari kerja. Perpanjangan waktu jawaban permohonan informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
Data Penyakit Potensial KLB, Penyakit Emerging dan Re-Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi sesuai dengan kebutuhan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://ppid-dinkes.jakarta.go.id ;
4. Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap