| 1. | Formulir permohonan informasi publik |
| 2. | FC KTP Pemohon (Perorangan)/KTP Pimpinan Organisasi; |
| 3. | FC Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) dari Permohonan Lembaga/Organisasi; |
| 4. | Surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Dinas Kesehatan menggunakan KOP Lembaga/Organisasi/ Perguruan Tinggi/Sekolah bagi Pemohon yang berasal dari Lembaga/Organisasi/ Mahasiswa/Pelajar; |
| 5. |
Untuk permohonan informasi dengan tujuan penelitian agar melengkapi: a. KAK/Proposal Penelitian; b. FC KTP Peneliti Utama; c. Surat Keterangan Kaji Etik; d. Kuesioner Wawancara ; e. Menandatangani Surat Pernyataan (materai 10 ribu) akan menyerahkan laporan hasil penelitian beserta rekomendasi kebijakan dari hasil penelitian (format dapat di-upload Disini). |
| 1. | Pemohon dapat mengakses Data Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), Penyakit Emerging dan Re Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui website/portal https://surveilans-dinkes.jakarta.go.id/; |
| 2. | Jika data yang dibutuhkan tidak tersedia di dalam website, maka Pemohon dapat mengajukan permohonan data yang lebih lengkap kepada PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; |
| 3. | Pemohon mengikuti Prosedur Permohonan sesuai dengan Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik melalui PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; |
| 4. | Pemohon mengisi rincian permohonan terkait dengan Data Penyakit Potensial Kejadian Luar Biasa (KLB), Penyakit Emerging dan Re Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. |
| Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 3 hari kerja. Perpanjangan waktu jawaban permohonan informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang. |
| Tidak dipungut biaya (gratis) |
| Data Penyakit Potensial KLB, Penyakit Emerging dan Re-Emerging, Surveilans Kematian dan Imunisasi sesuai dengan kebutuhan |
| 1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
| 2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
| 3. | Website: https://ppid-dinkes.jakarta.go.id ; |
| 4. | Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |