Standar Pelayanan Pengukuran Kebugaran Jasmani Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Persyaratan pelayanan
1. SKPD/UKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat permohonan Pengukuran Kebugaran Jasmani kepada Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Wilayah Kabupaten/Kota Administrasi;
2. Melampirkan Data Pegawai yang akan dilakukan Pengukuran Kebugaran Jasmani;
3. Peserta memiliki Kartu Menuju Bugar atau Akun SIPGAR (Sistem Informasi Pengukuran Kebugaran).
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Seksi Kesling Kesjaor membuat jadwal pelaksanaan pengukuran kebugaran ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 1 tahun (4 kali kegiatan pengukuran kebugaran);
2. Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Wilayah Kabupaten/Kota Administrasi melakukan rapat persiapan dengan mengundang SKPD/UKPD pemohon dan Puskesmas wilayah setempat untuk penentuan jadwal peninjauan lokasi pengukuran kebugaran, pembentukan tim pengukuran kebugaran, persiapan peserta Pengukuran Kebugaran persiapan sarana dan prasarana pengukuran kebugaran serta simulasi pengukuran kebugaran;
3. Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi serta Puskesmas wilayah kerja SKPD/UKPD pemohon melakukan peninjauan lokasi pengukuran kebugaran serta simulasi pengukuran kebugaran;
4. Dinas Kesehatan/ Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi Melaksanakan sosialisasi Pengukuran Kebugaran kepada SKPD/UKPD;
5. Sosialisasi pengukuran kebugaran jasmani baik secara daring melalui luring;
6. Sosialisasi pengukuran kebugaran jasmani dilaksanakan H-1 kegiatan pengukuran kebugaran jasmani;
7. Narasumber dari praktisi kebugaran dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta;
8. Puskesmas wilayah kerja SKPD/UKPD pemohon didampingi oleh Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi melaksanakan pengukuran kebugaran terhadap peserta yang telah memenuhi standar pra-partisipasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
9. Puskesmas wilayah kerja SKPD/UKPD pemohon didampingi oleh Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi menyampaikan hasil pengukuran kebugaran melalui Kartu Menuju Bugar atau Aplikasi SIPGAR serta edukasi kepada peserta sesuai dengan hasil pengukuran yang diperoleh
10. Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi membuat laporan hasil kegiatan.
Jangka waktu
10 hari kerja (dimulai dari rapat persiapan hingga laporan hasil kegiatan).
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
Kartu Menuju Bugar (KMB) atau SIPGAR.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://dinkes.jakarta.go.id;
4. Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap