Sistem, mekanisme dan prosedur
1. |
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Seksi Kesling Kesjaor membuat jadwal pelaksanaan pengukuran kebugaran ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 1 tahun (4 kali kegiatan pengukuran kebugaran); |
2. |
Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Wilayah Kabupaten/Kota Administrasi melakukan rapat persiapan dengan mengundang SKPD/UKPD pemohon dan Puskesmas wilayah setempat untuk penentuan jadwal peninjauan lokasi pengukuran kebugaran, pembentukan tim pengukuran kebugaran, persiapan peserta Pengukuran Kebugaran persiapan sarana dan prasarana pengukuran kebugaran serta simulasi pengukuran kebugaran; |
3. |
Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi serta Puskesmas wilayah kerja SKPD/UKPD pemohon melakukan peninjauan lokasi pengukuran kebugaran serta simulasi pengukuran kebugaran; |
4. |
Dinas Kesehatan/ Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi Melaksanakan sosialisasi Pengukuran Kebugaran kepada SKPD/UKPD; |
5. |
Sosialisasi pengukuran kebugaran jasmani baik secara daring melalui luring; |
6. |
Sosialisasi pengukuran kebugaran jasmani dilaksanakan H-1 kegiatan pengukuran kebugaran jasmani; |
7. |
Narasumber dari praktisi kebugaran dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; |
8. |
Puskesmas wilayah kerja SKPD/UKPD pemohon didampingi oleh Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi melaksanakan pengukuran kebugaran terhadap peserta yang telah memenuhi standar pra-partisipasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; |
9. |
Puskesmas wilayah kerja SKPD/UKPD pemohon didampingi oleh Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi menyampaikan hasil pengukuran kebugaran melalui Kartu Menuju Bugar atau Aplikasi SIPGAR serta edukasi kepada peserta sesuai dengan hasil pengukuran yang diperoleh |
10. |
Dinas Kesehatan/Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Administrasi membuat laporan hasil kegiatan. |