Standar Pelayanan Pemeriksaan Keamanan Pangan Event yang Dihadiri oleh Pejabat dan Event Khusus
(Food Security Event)

Persyaratan pelayanan
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Perihal Permohonan Pemeriksaan Keamanan Pangan (Food Security Event);
2. Jadwal kegiatan
3. Proposal kegiatan
4. Fotocopy KTP dan Nomor Handphone penanggung jawab
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Petugas tata usaha untuk dirposes sesuai ketentuan
2. Bidang Kesehatan Masyarakat membentuk tim kegiatan Pemeriksaan Keamanan Pangan
3. Tim berkoordinasi dengan panitia event untuk mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan
4. Tim membuat laporan hasil pemeriksaan ke dalam sistem dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke pemohon
5. Pemohon menerima laporan hasil Pemeriksaan Keamanan Pangan.
Jangka waktu
5 hari kerja setelah event berakhir
Biaya/tarif
1. Pemeriksaan Keamanan Pangan tidak dipungut biaya (gratis) ;
2. Untuk event yang bersifat business to business dilayani oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan tarif sesuai peraturan yang berlaku.
Produk pelayanan
Laporan Hasil Pemeriksaan Keamanan Pangan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://dinkes.jakarta.go.id;
4. Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap