Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Persyaratan pelayanan
1. Formulir permohonan informasi publik
2. FC KTP Pemohon (Perorangan) / KTP Pimpinan Organisasi
3. FC Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) dari
4. Surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Dinas Kesehatan menggunakan KOP Lembaga/Organisasi/ Perguruan Tinggi/Sekolah bagi Pemohon yang berasal dari Lembaga/Organisasi/ Mahasiwa/Pelajar
5. Untuk permohonan informasi dengan tujuan penelitian agar melengkapi:
a.   KAK/Proposal Penelitian
b.   FC KTP Peneliti Utama
c.   Surat Keterangan Kaji Etik
d.   Kuesioner Wawancara
e.   Menandatangani Surat Pernyataan (materai 10 ribu) akan menyerahkan laporan hasil penelitian beserta rekomendasi kebijakan dari hasil penelitian (format dapat di-download di Disini)
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Petugas PPID mencatat/me-registrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan;
3. Petugas PPID melakukan koordinasi internal sesuai data yang dibutuhkan;
4. Petugas PPID memproses surat jawaban permohonan informasi publik;
5. Pemohon menerima surat jawaban permohonan informasi publik (sesuai kebutuhan)
Jangka waktu
1. Selama 10 hari kerja
2. Selama 17 hari kerja (Jika informasi yang dibutuhkan sangat banyak dan beragam)
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik yang Ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://ppid-dinkes.jakarta.go.id;
4. Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap