1. | Formulir permohonan informasi publik |
2. | FC KTP Pemohon (Perorangan) / KTP Pimpinan Organisasi |
3. | FC Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) dari |
4. | Surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Dinas Kesehatan menggunakan KOP Lembaga/Organisasi/ Perguruan Tinggi/Sekolah bagi Pemohon yang berasal dari Lembaga/Organisasi/ Mahasiwa/Pelajar |
5. |
Untuk permohonan informasi dengan tujuan penelitian agar melengkapi: a. KAK/Proposal Penelitian b. FC KTP Peneliti Utama c. Surat Keterangan Kaji Etik d. Kuesioner Wawancara e. Menandatangani Surat Pernyataan (materai 10 ribu) akan menyerahkan laporan hasil penelitian beserta rekomendasi kebijakan dari hasil penelitian (format dapat di-download di Disini) |
1. | Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); |
2. | Petugas PPID mencatat/me-registrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan; |
3. | Petugas PPID melakukan koordinasi internal sesuai data yang dibutuhkan; |
4. | Petugas PPID memproses surat jawaban permohonan informasi publik; |
5. | Pemohon menerima surat jawaban permohonan informasi publik (sesuai kebutuhan) |
1. | Selama 10 hari kerja |
2. | Selama 17 hari kerja (Jika informasi yang dibutuhkan sangat banyak dan beragam) |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik yang Ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://ppid-dinkes.jakarta.go.id; |
4. | Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat |