Sebagai bentuk perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Instruksi Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 95 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta turut berperan serta meningkatkan aktifitas fisik yang diawali dari internal dengan melakukan senam peregangan di tempat kerja setelah 2 (dua) jam bekerja pada posisi yang sama. Yang berguna tidak hanya menghilangkan kejenuhan akan tetapi menurunkan kelelahan otot serta memulihkan konsentrasi.
Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta
10160
+62213451338
(Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
(Friday 08:00 - 16.30)
+62 822-1388-8006 (Hotline)
(Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
(Friday 08:00 - 16.30)
dinkes@jakarta.go.id