Sosialisasi Perlindungan Hukum dan Pengawasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Sesuai UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Jakarta, 28 Juni 2024 - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan pembinaan SDM Kesehatan berupa kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum dan Pengawasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jumat (28/6) bertempat di Auditorium lt 2 Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para pegawai yang bertugas dalam bidang perlindungan hukum dan pengawasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas dan UPT mengenai kebijakan, implementasi regulasi, bentuk pelanggaran hukum kesehatan, dan proses penyelesaiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Acara dibuka oleh Purwadi selaku Plt. Kepala Bidang SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dilanjutkan pemberian materi oleh para narasumber. Materi pertama yang disampaikan adalah Perlindungan Hukum dan Pengawasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh Dr. Sundoyo selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua tentang Implementasi Perlindungan Hukum dan Pengawasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Dr. Hari Pudjo Nugroho selaku Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Dinas Kesehatan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para SDM Kesehatan mengenai implementasi perlindungan hukum dan pengawasan tenaga medis serta tenaga kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan profesional dan berkualitas global di Jakarta. [AA]