blog-img-10

Keterangan : RSUD Tarakan Ditetapkan Sebagai RS Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024

Posted by : Administrator

RSUD Tarakan Ditetapkan Sebagai RS Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024

Jakarta, 27 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan RSUD Tarakan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, bertempat di Ruang Rapat Utama Sky Building RSUD Tarakan, Selasa (27/8). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dan Direktur RSUD Tarakan, Dian Ekowati. RSUD Tarakan ditetapkan sebagai RS Pemeriksa Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2024. Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 untuk melaksanakan pemeriksaan Medical Check Up bagi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Kadis Kesehatan DKI Jakarta, Ani menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya merekomendasikan 3 RSUD untuk kegiatan pemeriksaan calon kepala daerah yaitu RSUD Tarakan, RSUD Koja, dan RSKD Duren Sawit dan akhirnya diputuskan di RSUD Tarakan.

"RSUD Tarakan ini merupakan rumah sakit kelas A yang memiliki sarana prasarana memadai dan tenaga medis Tarakan memiliki dokter spesialis dan subspesialis yang cukup banyak dan beragam. Saya rasa sangat memadai untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau 'Medical Check Up' (MCU) bagi pasangan calon di pilkada”. ujar Kadis Kesehatan Ani.

RSUD Tarakan telah menyiapkan tim dokter dan tenaga kesehatan terbaik yang akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika untuk memastikan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur layak secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dinas Kesehatan berharap dengan penetapan RSUD Tarakan sebagai RS pemeriksa dapat menjadi media promosi kepada masyarakat bahwa RSUD telah memiliki pelayanan yang lengkap dan canggih serta dokter-dokter spesialis yang berkompeten di bidangnya. Semoga tim RSUD Tarakan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Contact

  • +62213451338
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Social Media

   Sitemap