Pertemuan Evaluasi Penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di Rumah Sakit
Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Pelaksanaan Evaluasi dan Pengembangan Tata Laksana Penyelenggaraan FKRTL terkait kesiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di Rumah Sakit DKI Jakarta.
Dalam upaya peningkatan kualitas layanan Rawat Inap di Rumah Sakit, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, ditetapkan kewajiban penyediaan Ruang Rawat Inap Kelas Standar minimal 40% dari total TT Rawat Inap.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar kepada Rumah Sakit Swasta dan peningkatan akses serta mutu layanan RS yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta dapat tersosialisasikan dengan baik.