blog-img-10

Keterangan : Pemerintah Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional

Posted by : Administrator

Pemerintah Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional

Untuk mengatasi sertifikat milik Indonesia yang tidak diakui ketika melakukan perjalanan keluar negeri, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Sertifikat Vaksin Internasional dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kepala Tranformasi Digital Kementerian Kesehatan, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri. Sertifikat ini nantinya bisa digunakan untuk perjalanan ke luar negeri khususnya Pekerja Migran Indonesia sebagai bukti lengkap sudah menerima vaksin.

Selain itu, bagi masyarakat indonesia yang akan melakukan Ibadah Haji atau Umroh juga wajib memiliki Sertifikat Vaksin Internasional sebagai bukti dokumen kesehatan ketika melakukan Ibadah Haji/Umroh. Meskipun baik pekerja migran, perjalanan keluar negeri dan pelaku perjalanan Ibadah Haji/Umroh sudah melakukan vaksin, setiap individu wajib melakukan protokol kesehatan ketat sesuai ketentuan tiap negara yang didatangi. Namun patut diingat, bahwa sebelum melakukan perjalanan ke suatu negara, wajib mengetahui jenis vaksin yang berlaku di negara tersebut.

Sertifikat ini bisa diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru dengan cara login aplikasi, masuk ke menu sertifikat vaksin, klik ikon ‘+’ di sertifikat perjalanan luar negeri, centang nama pengguna kemudian pilih negara tujuan dan konfirmasi. Hasilnya akan keluar QR Code dan mengunduh sertifikat vaksin melalui menu “sertifikat vaksin”.[prm/hms]

 

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap