blog-img-10

Keterangan : Kenapa Harus Isolasi Mandiri?

Posted by : Administrator

Kenapa Harus Isolasi Mandiri?

Angka kasus COVID-19 varian Omicron di DKI Jakarta kembali meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun dari Sub Koordinasi Urusan Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, tercatat Ibukota mengalami peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron sebanyak 4.823 kasus per 1 Maret 2022. Tak hanya itu saja, dari total jumlah tempat tidur dan pasien isolasi COVID-19 di seluruh Rumah Sakit Provinsi DKI Jakarta, tempat tidur isolasi telah digunakan sebanyak 38% hingga saat ini [Tempat Tidur Isolasi : 6.839, Pasien Isolasi: 2.632] berdasarkan data Per 28 Februari 2022.

Varian Omicron memang lebih cepat menular jika dibandingkan varian terdahulunya. Namun yang perlu Anda ketahui, bahwa Varian Omicron ini memiliki gejala yang lebih ringan dan tingkat kesembuhan yang tinggi. Sehingga jika terinfeksi Varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala,cukup melakukan isolasi mandiri di rumah.

Umumnya pasien COVID-19 dengan gejala ringan akan mengalami demam, batuk dan pilek. Tentunya gejala ini masih bisa dikonsultasikan ke Puskesmas terdekat atau layanan telemedisin dari Kementerian Kesehatan. Hal penting lainnya jika akan melakukan isolasi mandiri di rumah harus memenuhi syarat klinis seperti;

  1. Pasien berusia <45 tahun dan tidak memiliki komorbid
  2. Dapat mengakses layanan telemedisin/Puskesmas setempat
  3. Wajib harus diisolasi sebelum diperbolehkan keluar
  4. Tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika beda lantai
  5. Kamar mandi terpisah antara pasien dan keluarga
  6. Bisa mengakses Pulse Oximeter

Jika sudah memahami enam langkah di atas, ada baiknya juga memahami panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah;

  1. Tentukan satu orang keluarga sebagai perawat dengan tanpa komorbid dan tidak keluar rumah
  2. Membuka jendela untuk meningkatkan sirkulasi udara segar
  3. Menggunakan masker ketika berada di ruangan yang sama dengan terinfeksi COVID-19
  4. Disinfeksi rutin di semua benda yang disentuh orang yang terinfeksi COVID-19
  5. Bagi yang terinfeksi wajib istirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi
  6. Tidak menerima tamu
  7. Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun
  8. Menghidangkan makanan terpisah antara keluarga dan pasien terinfeksi COVID-19
  9. Meminum obat penurun panas apabila demam
  10. Jika terdapat gejala yang membahayakan, hubungi Petugas Kesehatan terdekat secepatnya.

Jika pasien COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah, maka tingkat keterisian tempat tidur untuk isolasi di Rumah Sakit akan menurun. Sehingga pasien dengan gejala sedang dan berat menjadi prioritas selanjutnya. Selain itu, dengan dilakukannya isolasi mandiri, maka kamu meringankan beban Tenaga Kesehatan. Tapi jangan khawatir, meskipun isolasi mandiri, kamu tetap diawasi oleh Tenaga Kesehatan kok.

Saat ini juga Kementerian Kesehatan sudah menggencarkan isolasi mandiri yang aman dengan menghadirkan fitur telemedisin. Fitur ini tak hanya bisa digunakan oleh pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan tes PCR saja, namun juga pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan tes RDT Antigen. Oke Healthies! Salam sehat, tetap patuhi 6M.[prm/humas]

 

Sumber: Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap