Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Gelar Pertemuan Koordinasi PPID Serentak untuk Jajaran UKPD dan UPT
Jakarta, 31 Juli 2023- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggelar pertemuan koordinasi dan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, RSUD, Puskesmas serta Unit Pelayanan Teknis (UPT), yang diselenggarakan di Auditorium Dinas Kesehatan, pada Senin (31/7). Agenda pertemuan PPID kali ini dihadiri ratusan peserta yang pelaksanaannya dilakukan secara Hybrid.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memastikan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik dan optimalisasi layanan informasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan Fauzi Akbar dari PPID Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Purwadi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan, layanan, dan pengelolaan layanan informasi melalui PPID badan publik. Selain itu, sosialisasi dan koordinasi ini juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi di Dinas Kesehatan beserta jajaran berjalan sesuai dengan amanah Undang-Undang.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, semua jajaran dapat mengimplementasikan amanat UU KIP 14/2008. Terlebih lagi, Dinas Kesehatan telah menjadi ‘role model’ bagi badan publik DKI Jakarta yang telah menerima penghargaan baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Nasional,” pungkas Purwadi.
Lebih lanjut, Purwadi juga memberikan apresiasi atas sinergi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PPID Provinsi yang telah sama-sama mengawal implementasi capaian Dinas Kesehatan sampai saat ini. Dirinya juga menuturkan narasumber yang dihadirkan akan dapat memberikan pencerahan dalam antusiasme menjawab permintaan data.
Pada kesempatan yang sama, Agus Wijayanto menekankan, sejalan dengan amanat UU KIP 14/2008 seluruh PPID sebagai pejabat pengelola informasi publik Dinas Kesehatan, harus menangkap ‘kemauan” masyarakat. Ia berharap semua informasi publik dapat ditampilkan lewat “etalase” website sebagai papan pengumuman. “Saya pikir semua akses informasi publik menjadi hak publik untuk diberikan. Apalagi informasi yang disediakan erat dengan kebutuhan dan keseharian,” ujarnya.
Agus juga menyarankan, jika PPID sudah memiliki Daftar Informasi Publik, dan Daftar Informasi Dikecualikan harus disyahkan melalui Surat Keputusan. Maka, ketika informasi diminta publik, sudah menjadi acuan. Badan Publik harus melayani dan menjawab sesuai mekanisme permohonan.
Tidak hanya itu, Purwadi juga ikut mengaminkan pendapat tersebut, di era digitalisasi saat ini, masyarakat dapat senantiasa mengawal langsung kinerja Dinas Kesehatan dan jajarannya, sehingga diperlukan kesiapan pelayanan yang optimal. “Pertemuan sekaligus koordinasi ini sangat penting, karena Dinas Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri sehingga membutuhkan pundak bapak ibu di RSUD, Puskesmas dan UPT dalam kaitannya esensi pelayanan kepada masyarakat yang dikawal selama 24 jam,” tutupnya. [RH]